Ada sembilan saksi baru yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkut dugaan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) inisial IR hingga Direktur Utama PT ZTE Indonesia inisial LW diperiksa pada hari ini, Selasa (31/1/2023).
Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berikut ke-9 saksi yang diperiksa Kejagung, yaitu:
1. DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI
2. A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi
3. IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI
4. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI
5. LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia
6. LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia
7. D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya
8. N selaku istri Tersangka GMS
9. LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara
"Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, kata Ketut, pemeriksaan saksi ke-9 orang itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejagung.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)