Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Sejak penetapan tersangka, Kejagung melakukan pemeriksaan dari pihak terkait, termasuk pejabat Kominfo dan Bakti.
Sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 ditetapkan pada Rabu (4/1), terakhir MA sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) pada Selasa (24/1).
Seiring penetapan tersangka tersebut total sebanyak 16 orang saksi pejabat Kominfo dan Bakti yang diperiksa oleh Kejagung.
Daftar Pejabat Kominfo dan Bakti yang diperiksa Kejagung, yaitu:
9 Januari 2023
- IA selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
10 Januari 2023
- IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika
11 Januari 2023
- JR selaku Konsultan Hukum BAKTI
17 Januari 2023
- DS selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
- TH selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern Bakti
- MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
18 Januari 2023
- ZL selaku Dewan Pengawas Bakti
- BS selaku Pensiunan PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika
19 Januari 2023
- FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul
24 Januari 2023
- HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika
- ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika
25 Januari 2023
- DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah
- RNW selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika
- SJU selaku istri Tersangka AAL
- SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika
26 Januari 2023
- UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut terkait perkara yang sedang diusutnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," tutur Ketut.
Kejagung juga telah menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.
Surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. 23 Orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.
Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)