Kejagung 'Kurung' 23 Orang ke Luar Negeri, Kominfo Tunjuk Plt Dirut Bakti
Hide Ads

Round-Up

Kejagung 'Kurung' 23 Orang ke Luar Negeri, Kominfo Tunjuk Plt Dirut Bakti

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 22 Jan 2023 18:45 WIB
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) terus berupaya memberikan layanan internet melalui pembangunan tower BTS 4G di pedalaman Papua.
Kejagung terus mengusut dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Foto: Dea Duta Aulia/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Pencegahan 23 orang ke luar negeri sampai penunjukan Plt Dirut Bakti Kominfo bergulir dalam satu pekan terakhir.

Pada (4/1) Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dirut Bakti Kominfo AAL, GMS selaku Dirut Moratelindo, dan YS sebagai Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kejagung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditetapkan dan dilakukan penahanan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

28 Saksi Diperiksa

Sejak penetapan tersangksa hingga hari ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan dari berbagai pihak. Tercatat, sudah sebanyak 28 orang diperiksa atas kasus perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksan saksi-saksi itu untuk memperkuat bukti-bukti, serta melengkapi berkas perkara dugaan TPPU dan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

23 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pada Rabu (18/1) Kejagung mengumumkan Dirut Bakti Kominfo AAL beserta 22 orang lainnya yang merupakan petinggi Bakti Kominfo dan sejumlah perusahaan telekomunikasi dicekal ke luar negeri.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, Ketut mengungkap, surat pencegahan dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022.

23 orang tersebut dicegah selama enam bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

Respon Kominfo

Setelah terbit surat pencegahan Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya ke luar negeri, Kominfo turut merespon terkait hal tersebut.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Intinya kita menghormati proses hukum," ujar Usman saat dihubungi detikINET, Kamis (19/1/2023).

Kominfo Tunjuk Plt Dirut Bakti Kominfo

Kominfo mengumumkan telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menakhodai Bakti usai AAL ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G.

"Sudah ada Plt-nya dari kalangan internal, karena seperti itu aturannya," kata Usman.

Saat ditanya lebih lanjut siapa sosok pengganti AAL itu, Usman enggan mengungkapkannya kepada detikINET. Namun ia memastikan penunjukan Plt Dirut Bakti Kominfo tersebut dipilih dengan aturan yang berlaku.

Halaman berikutnya nasib mega proyek Bakti Kominfo dan kritik dari industri

Nasib Mega Proyek Bakti

Sejumlah proyek besar menanti Bakti pada tahun 2023 ini yang merupakan proyek skala nasional, ada pula yang termasuk proyek strategis nasional, yakni pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G, peluncuran dua satelit pemerintahan (Hot Backup Satellite dan satelit Satria-1), hingga Palapa Ring Integrasi.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat pencegahan kepada Dirut Bakti dan jajarannya pergi ke luar negeri. Padahal, sejumlah mitra proyek Bakti ini berasal dari negara lain.

Usman menyebutkan tengah mendiskusikan persoalan tersebut secara internal maupun dengan pihak terkait. Kendati begitu, Usman menyakini proyek-proyek strategis itu dapat dijalankan sekalipun dikepalai oleh Plt Dirut Bakti Kominfo.

"Kalau ini kan tinggal melanjutkan proyek strategis, bukan sesuatu yang baru sama sekali, tinggal melanjutkan. Bagaimana melanjutkannya itu ya tadi saya sampaikan, tinggal kita diskusikan. Saya kira Plt bisa lah melanjutkan berbagai program bakti yang merupakan program prioritas nasional itu transformasi digital," tuturnya.

Kritik dari Industri

Pemerintah diminta untuk mengaudit kembali mega proyek yang dikerjakan oleh Bakti Kominfo usai terungkapnya kasus dugaan korupsi BTS 4G

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan skandal itu jadi pintu masuk pemerintah dan Kejagung untuk memeriksa dan mengaudit ulang seluruh mega proyek dilakukan Bakti Kominfo.

Lebih lanjut, kata Uchok, tujuan audit ulang sejumlah proyek yang dikerjakan unit organisasi di bawah Kominfo itu agar anggaran yang dikeluarkan negara untuk menyediakan layanan telekomunikasi di wilayah 3T dapat efektif dan tepat sasaran.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T kembali pada filosofi UU 36 Tahun 1999, yaitu operator ditugaskan membangun langsung di daerah 3T lalu diperhitungkan sebagai kontribusi pelayanan universal penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi karena masih banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan layanan telekomunikasi.

Dalam memberikan layanan di daerah 3T, APJII mengatakan, pendekatan yang paling utama adalah jangkauan atau pemerataan akses internet terlebih dahulu. Setelah pemerataan terjadi, target bandwidth yang dapat direncanakan berada pada level basic dengan kisaran bandwidth 3-8 Mbps per user atau 12-25 Mbps per keluarga baru direalisasikan. Di internal APJII dikenal dengan istilah coverage over quality.

Selain itu agar pembangunan yang dilakukan Bakti Kominfo di kemudian hari tepat sasaran dan transparan, kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif meminta agar ketika melakukan perencanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi, seluruh pemangku kepentingan dilibatkan.

"Karena seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan sumbangan USO, kedepannya APJII secara intens dapat dilibatkan dalam perencanaan dan pembangunannya bersama stakeholder yang lain," pungkasnya.