Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dirjen Aptika Kominfo, Stafsus Menkominfo, hingga istri tersangka AAL turut diperiksa.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi pada hari ini, Rabu (25/1/2023).
Dari keenam saksi yang diperiksa tersebut, mulai dari Staf Ahli Menkominfo inisial RNW, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) inisial SAP, hingga SJU selaku istri Tersangka AAL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar lengkap ke-6 saksi yang diperiksa:
- DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah
- RNW selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika
- SJU selaku istri Tersangka AAL
- A selaku Managing Partner ANG Law Firm
- SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika
- JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, pemeriksaan ke-6 saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi BTS 4G.
Ke-4 penetapan tersangka oleh Kejagung, yaitu sebagai berikut:
- AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(agt/fay)