Akan Ada Tersangka Baru Korupsi BTS 4G? Ini Respons Kejagung

Akan Ada Tersangka Baru Korupsi BTS 4G? Ini Respons Kejagung

ADVERTISEMENT

Akan Ada Tersangka Baru Korupsi BTS 4G? Ini Respons Kejagung

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 31 Jan 2023 18:45 WIB
Bakti Kominfo
Kejagung umumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo? (Foto: Dea Duta Aulia/detikcom)
Jakarta -

Beredar kabar akan diumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Isu pun direspons oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu tergantung dari penyidik.

"Kan belum sekarang. Kemungkinan tergantung penyidik," kata Ketut saat dikonfirmasi detikINET, Selasa (31/1/2023).

Disampaikan Ketut bahwa sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan tersangka baru.

"Kami belum mendapatkan info, semua kemungkinan pasti ada tergantung penyidik," ungkap Ketut.

Kejagung terus mengusut dugaan dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Pihak swasta dan pemerintah diperiksa oleh Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Terbaru, pada hari ini, Kejagung melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah diusut oleh Kejagung.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak Video "Kejagung Masih Hitung Angka Kerugian Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT