Penghentian siaran TV analog dan dialihkan ke TV digital paling lambat dilakukan 2 November 2022, namun rupanya masih menyisakan 284 kabupaten/kota yang belum diterapkannya Analog Switch Off (ASO).
Padahal, pelaksanaan migrasi TV analog ke digital itu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menempuh sejumlah langkah strategis agar ASO dapat terlaksana sepenuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menyiapkan kebijakan terkait suntik mati TV analog ini yang mampu memberikan keadilan kepada semua lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran lokal, sehingga mampu menyelenggarakan siaran berbasis digital kepada masyarakat.
Berkoordinasi dengan lembaga penyiaran penyelenggara multipleksing (mux) untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur digital dan menuntaskan pengadaan dan distribusi set top box atau STB kepada warga yang berhak menerima, Memantau harga STB yang bersertifikat Kominfo di pasaran sehingga harganya tetap terjangkau.
Selain itu, tidak merugikan masyarakat dan Memberikan sanksi secara tegas kepada lembaga penyelenggara multiplexing yang tidak patuh dan tidak bertanggung jawab terhadap kelancaran migrasi penyiaran untuk terus tumbuh dan berkembang dengan baik.
"Dalam rapat kerja ini kami memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kominfo mengenai kebijakan ASO ini untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti agar permasalahan ASO yang selama ini dikeluahkan masyarakat dapat terselesaikan," imbuh Abdul Kharis dikutip dari keterangannya, seperti dilihat Senin (27/11/2022).
Komisi I DPR melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ASO dengan Menkominfo Johnny G. Plate pada Rabu (23/11).
Dipaparkan Johnny bahwa dari 225 wilayah siaran di Indonesia, ASO telah dilakukan di 132 wilayah layanan atau tepatnya 230 Kabupaten dan Kota. Artinya, pelaksanaan peralihan siaran TV analog ke TV digital masih tersisa untuk 93 wilayah siaran, tepatnya 284 Kabupaten dan Kota yang akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan wilayah.
Ia mengaku ada dilema dalam mematikan siaran analog di wilayah tersebut. Salah satunya adalah dampak terhadap warga yang tidak akan bisa menikmati siaran televisi.
"Dari 696 lembaga penyiaran secara nasional 77 lembaga penyiaran telah bersiaran secara digital dan 503 lembaga penyiaran secara simulcast, khusus di Jabotabek seluruh 25 lembaga penyiaran telah menghentikan siaran analog. Kalau tidak melaksanakan ASO maka ISR dicabut. Kalau dicabut berarti mati sama sekali, berarti rakyat juga tidak dapat layanannya," tuturnya.
(agt/agt)