Habis TV Analog, Mengudara Siaran TV Digital
Hide Ads

Habis TV Analog, Mengudara Siaran TV Digital

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 19 Agu 2021 22:11 WIB
TV digital
Habis TV Analog Mengudara Siaran TV Digital. Foto: Internet
Jakarta -

Senjakala TV analog akan mencapai akhir hayatnya. Penyiaran di Indonesia akan beralih ke ranah yang modern dengan keberadaan siaran TV digital.

Siaran TV digital menjanjikan perubahan yang signifikan bagi dunia pertelevisian, baik masyarakat yang menikmati maupun pelaku industrinya. Namun di sisi lain dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia atau Singapura, Indonesia sudah tertinggal.

Indonesia bukan tanpa niat, upaya untuk Analog Switch Off (ASO) sudah dilakukan sejak sedekade yang lalu. Hanya saja aturan yang memayungi migrasi TV analog ke digital baru ada sejak kehadiran Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Analog Switch Off ini sudah diinginkan sudah lama, beberapa turunan tahun 2011 sudah ada, tapi baru benar-benar kita optimis sejak ada Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu yang memayungi beberapa persoalan, termasuk ASO," ujar Staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo, Henri Subiakto.

"Kita sudah terlambat dalam artian digitalisasi TV karena belum ada payung hukum. Muncul Undang-Undang Cipta Kerja, di situ ASO paling lambat diselesaikan dua tahun sejak diundangkan pada 2 November 2020," sambungnya.

Mengapa Perlu Beralih ke Siaran TV Digital?

Siaran TV analog yang ada saat ini menggunakan pita frekuensi 700 MHz, di mana waktu yang bersamaan dipakai untuk layanan internet.

Dengan dilakukannya migrasi TV analog ke digital, maka itu bisa menghemat penggunaan spektrum tersebut sebesar 112 MHz. Henri Subiakto mengungkapkan sisa frekuensi itu bisa dialihkan untuk layanan telekomunikasi terbaru, salah satunya layanan 5G.

"Digitalisasi televisi ini penataan frekuensi, yang satu televisi analog itu bisa menggunakan 8 Mhz. Nantinya 8 Mhz itu ketika sudah (beralih) ke digital, bisa dipakai untuk sembilan televisi atau lebih. Itu penghematan frekuensi," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua KPI Pusat Agung Suprio bahwa penghematan penggunaan spektrum di frekuensi 700 MHz berkah bagi layanan 5G yang saat ini sudah masuk ke Indonesia, tetapi belum masif penggunaan dan penyebarannya.

"Migrasi ini kalau sesuai aturan sampai 2 November 2022. Setelahnya, sisa frekuensi di 700 MHz dipakai untuk layanan internet 5G itu sebagai bonus digital dividen. TV semakin jernih dan bersih, sementara internet kita akan beralih ke 5G yang makin cepat," imbuhnya.

Dunia pertelevisian nantinya akan beragam dan tersegmentasi. Apabila saat ini, tayangan dalam satu stasiun televisi terdiri dari berbagai konten, mulai dari berita, hiburan, hingga edukasi. Tetapi saat siaran TV digital, sudah berbeda dengan kondisi saat masih TV analog.

Agung mengatakan bahwa saat ini sudah ada sekitar 50 stasiun televisi yang meminta izin untuk siaran TV digital.

"Televisi hadir dengan beragam segmen dan menyasar audiensi yang spesifik. Misalnya, ada TV khusus untuk anak, khusus untuk berita, hiburan, ekonomi. Jadi, menarik banget, tersegmentasi. Masyarakat bisa menonton sesuai selera masing-masing, karena banyak TV dengan format khusus. Tontonan akan lebih variasi," ungkap Agung.

Halaman selanjutnya: tantangan namun keniscayaan...


Tantangan Namun Keniscayaan

Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan penghentian siaran TV analog ini bukanlah perkara sederhana.

Menurutnya hal itu seperti pertama kali Indonesia memasuki era penyiaran, namun akan bisa membuka ekosistem penyiaran berkembang lebih baik. Migrasi TV analog ke digital menjadi sebuah keniscayaan.

"Hal itu terbukti dengan kehadiran TVRI sebagai televisi publik pemerintah yang telah mengudara sejak tahun 1962 pada acara pembukaan Asian Games. Sejak saat itu industri penyiaran telah semakin tumbuh dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, mulai dari TV hitam putih sampai TV HD saat ini," ungkapnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penyesuaian jadwal migrasi TV analog ke digital atau yang dimulai pada April 2022.

Sejatinya, tahap penghentian siaran TV analog ini dilakukan ada 17 Agustus 2021. Namun mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang masih menghantui jadi salah satu satu pertimbangkan menundanya sampai tahun depan.

"Tadinya, tahap 1 pada 17 Agustus ini, tetapi situasi pandemi maka Analog Switch Off jadi tiga tahap, dimulai 30 April 2022, akhir Agustus 2022, dan awal November 2022," ujar Menkominfo.

Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 perubahan atas Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran telah diterbitkan. Dari aturan ini juga terlihat jelas, proses ASO yang semula dibagi lima tahap menjadi tiga tahap.

"Kami harapkan dengan penjadwalan ulang tersebut, ASO dapat dilaksanakan tepat waktu dan berhasil dengan baik, dimulai 30 April 2022 yang akan datang," kata Menkominfo.

Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menekankan agar sosialisasi migrasi TV analog ke digital sejak saat ini sampai nanti diimpelementasikan pada 30 April 2022.

"ATSDI meminta analog switch off itu ujungnya pada 2 November 2022 karena itu amanah undang-undang. Distrubusi set top box, sosialiasi masif, agar pada April nanti tinggal siap migrasi saja," pungkasnya.