Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan jadwal migrasi TV analog ke digital dilakukan dalam tiga tahap dimulai April 2022.
Jadwal baru Analog Switch Off (ASO) seiring dengan diterbitkannya Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 perubahan atas Permen Kominfo No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Ismail mengatakan, penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru dilakukan dengan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir
"Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai, sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022," tutur Ismail dalam siaran persnya, Rabu (18/8/2021).
Ismail menegaskan penyesuaian jadwal migrasi TV analog ke digital ini tidak dimaksudkan untuk menunda persiapan peralihan penyiaran, melainkan untuk transisi menuju ASO sebagai proses yang berjalan baik bagi semua pihak.
"Penundaan waktu ASO tahap pertama hingga ke 30 April 2021 tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan siaran televisi digital dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," ungkapnya.
Ini jadwal baru migrasi TV analog ke digital:
Tahap | Tanggal | Jumlah Wilayah Siaran | Jumlah Kabupaten/Kota |
1 | 30 April 2022 | 56 Wilayah | 166 Kabupaten/Kota |
2 | 31 Agustus 2022 | 31 Wilayah | 110 Kabupaten/Kota |
3 | 2 November 2022 | 25 Wilayah | 63 Kabupaten/Kota |
Ismail menjelaskan alasan migrasi TV analog ke digital dilakukan secara bertahap merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negera. Tahapan ini juga agar mempersiapkan siaran TV digital dengan matang.
"Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran TV analog yang juga banyak," kata Ismail.
"Industri televisi dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa mengganggu kualitas siaran analog yang saat ini masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast," tuturnya.
(agt/fay)