Berpotensi Represif, Permenkominfo No 5/2020 Dikritik
Hide Ads

Berpotensi Represif, Permenkominfo No 5/2020 Dikritik

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Rabu, 28 Apr 2021 16:55 WIB
Kominfo
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengkritik keberadaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo No 5/2020).

Dalam aturan ini, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan mendaftarkan diri ke Kominfo agar mendapat sertifikat. Jika tidak mendaftarkan diri, maka Kominfo bakal memblokir PSE tersebut.

Peraturan ini berlaku enam bulan sejak Permenkominfo No 5/2020 ini diundangkan, yaitu sejak 24 November 2020, atau akan aktif pada Mei mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Damar Juniarto, aturan ini punya kewenangan yang berlebih dari hulu sampai hilir. Ia pun menyebut pengaturan seperti ini membuat Indonesia lebih represif dari banyak negara lainnya.

"Di hulu maksudnya kalau tidak daftar maka diblokir, sementara di hilir, kalau ada konten yang dianggap menyebarkan kecemasan di masyarakat maka bisa dilaporkan untuk diblokir," ujar Damar dalam jumpa pers virtual, Rabu (28/4/2021).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, definisi 'meresahkan masyarakat', pun tidak jelas ukuran ataupun standarnya. Begitu juga yang mengenai siapa yang punya wewenang untuk menentukan standar tersebut.

SAFEnet pun memberikan rekomendasi kepada Menkominfo terkait peraturan ini. Rekomendasi tersebut antara lain adalah:

  1. Menata legislasi dan regulasi bila ketentuan pokok nan mendasarnya belum cukup tunggal dan utuh mengatur, sebagaimana dikaitkan dengan rencana atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Aturan saat ini masih tersebar luas, dan tidak begitu jelas dipahami lingkup tanggung jawabnya. Artinya memerlukan penataan yang lebih komprehensif dan protektif.
  2. Berkaitan dengan itu, diharapkan upaya progresif undang-undang perlindungan data pribadi dapat menjadi pijakan bersama menentukan arah perubahannya, termasuk menegaskan prinsip-prinsip, mekanisme, prosedur, saluran komplain atas pembatasan yang dilakukan, mengingat urgensi atas cakupan dan levelnya perlu pula penegasan legislasinya.
  3. Pemerintah perlu pula memastikan perlindungan hak privasi atau pribadi, termasuk dalam lingkup PSE privat, sehingga aturan yang terintegral terkait undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi dapat menjadi induk pengaturan.
  4. Perlu pula memastikan keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum itu bagian dari wewenang pilar eksekutif.




(asj/asj)