Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan untuk dibentuknya Tim Digital Nasional dalam proses Analog Switch Off alias migrasi TV analog ke TV digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan paling lambat siaran TV digital mengudara pada 2 November 2022. Sebab, terhitung pada tanggal yang sama juga, siaran TV analog akan dihentikan pemerintah.
"KPI mendukung terjadinya Analog Switch Off yaitu beralihnya siaran analog kepada siaran digital sepenuhnya pada tanggal 2 November 2022. Waktu tersebut merupakan konsekuensi dari Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memberikan batas waktu untuk siaran analog dua tahun," ujar Ketua KPI Agung Suprio kepada detikINET, Jumat (4/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Agung menjelaskan bahwa untuk mendapatkan siaran digital, masyarakat harus memiliki perangkat berupa dekoder atau televisi yang sudah didukung teknologi digital. Dengan siaran digital, Agung mengatakan, masyarakat dapat menikmati siaran televisi dengan jernih dan bersih tanpa harus berlangganan atau berbayar.
Selain itu, Agung mengklaim bahwa keberadaan siaran TV digital ini akan membuat pemerataan informasi ke seluruh wilayah Indonesia, karena dengan siaran TV analog masih terdapat daerah yang blank spot atau tidak menerima siaran sama sekali bahkan di daerah perbatasan terjadi luberan siaran dari negara tetangga.
"Dengan demikian, migrasi dari siaran analog ke digital ini sangat erat kaitannya dengan pertahanan Nasional," ucapnya.
Maka dari itu, KPI memandang migrasi dari siaran analog ke siaran digital ini dengan strategis. Tak hanya soal pemerataan informasi, migrasi ini juga akan menciptakan diversifikasi konten penyiaran sehingga masyarakat mempunyai banyak pilihan tontonan di televisi.
"Oleh karena itu, KPI mengusulkan dibentuknya Tim Digital Nasional agar proses migrasi ini dapat sukses paripurna," pungkasnya.
(agt/fay)