Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia dihebohkan dengan maraknya kebocoran data, yang terbaru Lazada dan Cermati. Bagaimana kabar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP)?
RUU PDP masih dalam pembahasan antara Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah melewati Masa Reses DPR yang berakhir pada 8 November kemarin.
Panitia Kerja RUU PDP Komisi I DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI ABdul Kharis Almasyhari kembali melaksanakan rapat lanjutan pembahasan materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang PDP, pada Rabu (11/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat tersebut, Tim Panja RUU PDP dan Tim Panja dari Pemerintah telah merampungkan pembahasannya hingga DIM ke-12.
"Kita sudah berhasil menyelesaikan 12 DIM. Selanjutnya hari Rabu, pekan depan, kita akan membahas lagi (DIM selanjutnya)," ucap Kharis dikutip dari situs DPR, Kamis (12/11/2020).
Kharis mengatakan, diharapkan pada rapat-rapat Panja RUU PDP berikutnya akan lebih banyak lagi DIM yang dapat diselesaikan pembahasannya secara baik. Disampaikannya, RUU PDP nantinya bisa menjadi suatu regulasi yang kuat dan komperhensif dalam mengatur data pribadi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.
Selain itu, RUU PDP akan memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan pertahanan negara, serta pelindungan data pribadi milik warga negara Indonesia di manapun data pribadi tersebut berada.
PDP ini sendiri ditunjukkan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data diri dan menumbuhkan kesadaran, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
Sebelumnya, para pengamat juga mendesak agar RUU PDP ini segera disahkan. Mengingat pentingnya data pribadi masyarakat yang menggunakan layanan internet, agar terjamin kerahasiaan dan penggunaannya.
Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) kembali mengingatkan, masih maraknya kebocoran data harus segera diatasi dengan disahkannya RUU PDP.
"Peristiwa ini juga memperlihatkan betapa UU Perlindungan Data Pribadi sangat dibutuhkan, untuk memaksa PSTE (Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik) membangun sistem yang kuat dan bertanggungjawab bila terjadi breach data," ujar Chairman CISSReC Pratama Persadha beberapa waktu lalu.
Selain kasus kebocoran data Lazada dan Cermati yang baru saja terjadi, sebelumnya ada kasus serupa yang menimpa Tokopedia, Bukalapak, Bhinneka, KreditPlus, dan lainnya.
"Sekarang kebocoran data sudah terjadi, namun sulit untuk memintai tanggung jawab dari PSTE bersangkutan," ungkap Pratama.
(agt/agt)