Semua Pertanyaan soal Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM, Check!
Hide Ads

Semua Pertanyaan soal Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM, Check!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 19 Sep 2020 17:18 WIB
Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Setelah sempat tidak berjalan optimal, pemerintah akhirnya memberlakukan aturan IMEI. Terhitung mulai 15 September 2020 dan seterusnya, ponsel BM yang beredar di Indonesia tidak akan mendapatkan sinyal.

Berikut proses aturan IMEI sebagai senjata pemerintah untuk memberangus perangkat ilegal hingga diberlakukan sejauh ini. Sebagai catatan, pemerintah bersama pihak terkait terus menyempurnakan kebijakan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kolaborasi Berbagai Pihak

ADVERTISEMENT

Untuk menekan peredaran ponsel BM, lintas kementerian dan pihak terkait dilibatkan. Pada mulanya dalam merumus aturan IMEI ini dilakukan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, belakangan menggaet Kementerian Keuangan juga.

Terhitung sejak 18 Oktober 2019, tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk menerbitkan peraturan menteri masing-masing dalam menjalankan aturan IMEI ini.

Pemerintah kemudian melakukan sosialisasi selama enam bulan, mulai dari 18 Oktober 2019 sampai diberlakukannya 18 April 2020.

Tidak Hanya Ponsel BM

Dalam menjalankan misi ini, pemerintah tidak hanya menyasar ponsel BM saja. Tetapi, perangkat Komputer genggam dan Tablet atau yang masuk dalam kategori (HKT) yang diincar pemerintah untuk dicegah mendapatkan sinyal dari operator seluler lokal.

Hibah dari Qualcomm

Qualcomm melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Perindustrian untuk penggunaan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) pada 2017 lalu. Sistem tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk memberantas perangkat ilegal ini lewat nomor IMEI-nya.

Namun dalam perjalanannya, nama sistem tersebut sering diubah-ubah, mulai dari Sistem Informasi Identifikasi Nasional (Sirina) sampai Sistem Informasi Basis Data Nasional (Sibina).

Selamatkan Potensi Kerugiaan Negara

Melalui aturan IMEI, pemerintah berupaya membendung kerugian negara akibat peredaran ponsel BM, di mana perangkat tersebut tidak dikenakan pajak yang tentunya merugikan negara.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) pernah mengungkapkan potensi hilangnya nilai pajak dari penjualan smartphone gegara ponsel BM ini bisa mencapai Rp 2,8 triliun per tahunnya.

Angka di atas diketahui lewat perhitungan kisaran peredaran ponsel BM yang menyentuh 20% dari total pasar. Kemudian dikalikan dengan total pasar smartphone dalam setahun sebesar 45 juta unit yang hasilnya ada 9 juta unit ponsel BM.

Bila 9 juta unit ponsel BM tersebut harga rata-ratanya adalah Rp 2,5 juta, nilainya pun jadi sebesar Rp 22,5 triliun. Adapun pajak PPh dan PPn yang digabung menjadi 12,5% yang selanjutnya dikalikan dengan Rp 22,5 triliun menghasilkan angka Rp 2,8 triliun.

Skema Suntik Mati Ponsel BM

Selama sosialisasi, ada dua skema yang diuji bersama operator seluler, yaitu menggunakan cara whitelist dan blacklist.

Whitelist adalah pencegahan mendapatkan sinyal dari operator seluler sejak awal. Artinya, bila perangkat tersebut ilegal atau tidak terdaftar di database IMEI Kementerian Perindustrian, maka perangkat itu langsung tidak mendapatkan sinyal sejak pertama kali diaktifkan.

Sedangkan blacklist adalah memungkinkan perangkat HKT itu mendapatkan sinyal dari operator seluler dulu. Tapi, nanti pengguna akan diberitahu kalau perangkatnya itu ilegal atau tidak terdaftar, yang kemudian sinyal dari operator seluler pun hilang.

EIR dan CEIR

Dua alat tersebut jadi senjata untuk memberantas peredaran ponsel BM di Indonesia. Sebelum mencapai kata sepakat, sempat ada 'pergesekan' antara operator seluler dan pemeritah, karena operator seluler harus menyediakan alat tersebut yang mana harganya mahal.

Equipment Identity Registration (EIR) disediakan dan ditempatkan di operator seluler, sedangkan Central Equipment Identity Register (CEIR) diserahkan ke pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

Cara kerja EIR merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel BM. Setelah nomor IMEI terdeteksi, ia akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan nomor IMEI yang resmi terdaftar. Dengan demikian, saat ada perangkat ilegal, maka perangkat tersebut diblokir layanan telekomunikasinya.

Sementara itu, CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Jadi, ponsel yang nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.

18 April 2020

Di tanggal ini, seharusnya aturan IMEI sudah suntik mati ponsel BM. Faktanya, kebijakan pemerintah tersebut belum optimal, lantaran persoalan teknis, seperti menyangkut kesiapan EIR, CEIR, hingga urusan Tanda Pendaftaran Produk (TPP).

Meski sudah berjalan, aturan IMEI ini belum maksimal. Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perindustrian lalu berjanji kalau pada 24 Agustus, aturan IMEI tersebut bisa diimplementasikan. Walau pada kenyataannya itu tak sesuai harapan. Justru 15 September 2020 yang jadi momentum berlakunya aturan IMEI suntik ponsel BM.

Berdasarkan pernyataan resmi terbaru pemerintah, ponsel BM yang suntik mati ini mulai dar tanggal 15 September 2020. Padahal sebelumnya digembar-gemborkan bahwa perangkat ilegal yang tidak dapat sinyal itu sejak 18 April.

Dampak Aturan IMEI ke Ponsel BM

Ponsel BM tersebut nantinya tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh operator seluler lokal, meskipun di dalam perangkatnya sudah disematkan SIM card. Dengan demikian, smartphone itu tidak dapat melakukan panggilan telepon seperti pada umumnya.

Walau perangkat ilegal tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi, fitur WiFi yang ada di dalamnya masih bisa digunakan. Itu artinya, pemilik gadget itu bisa mengakses internet via WiFi.

HP Hilang atau Dicuri

Pemerintah menyebutkan aturan IMEI ini tak hanya sekedar untuk menyelamatkan pajak negara yang hilang. Tapi juga bisa dimanfaatkan masyarakat yang mengalami kejadian kehilangan ponsel atau ponsel tersebut dicuri.

Dengan melaporkan kejadian itu, nantinya ponsel yang hilang atau dicuri itu tidak akan menerima sinyal. Sayangnya, tata cara pelaporan ini masih belum diungkapkan oleh pemerintah.

Daftar Nomor IMEI Ponsel dari Luar Negeri

Bagi masyarakat yang ingin membeli perangkat dari luar negeri, aturan IMEI bisa jadi dilema. Sebab, nomor IMEI dari ponsel tersebut tentunya belum terdaftar, yang mana artinya kalian harus mendaftarkannya dulu agar bisa mendapatkan sinyal operator.

terkait persoalan tersebut, pemerintah menyebutkan cara daftar nomor IMEI bagi masyarakat yang membeli produk Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang dibeli secara online lewat barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandara dan pelabuhan, maka diwajibkan untuk mendeklarasikan barang tersebut.

Barang yang dibeli itu juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Sebagai informasi, ponsel yang harganya di atas USD 500 atau setara Rp 7,4 jutaan dengan kurs USD 1 = Rp 14.817, maka dikenakan pajak yang sudah ditetapkan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengurusi hal ini mengatakan, masyarakat hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel dari luar negeri. Perangkat itu juga diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya ke https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau kalian bisa menggunakan alternatif lain, yakni mengunduh aplikasi Mobile Beacukai yang bisa di-download via Play Store.

Bila sudah membayar kewajiban pajaknya dan mendaftarkan nomor IMEI-nya, Bea Cukai menjanjikan aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia itu bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Diimbau Cek IMEI

Seiring berjalannya Aturan IMEI ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk cek nomor IMEI-nya terlebih dahulu sebelum membelinya.

Cara melihat nomor IMEI dari perangkat itu, bisa dilihat dari kemasan, setting ponsel, maupun dengan membuka menu panggilan yang kemudian kalian ketik *#06# yang sesaat kemudian, akan tampil nomor IMEI ponsel kalian.

Nah, tahap selanjutnya, nomor IMEI itu bisa kalian cek di laman milik Kementerian Perindustrian, yakni di imei.kemenperin.id. Jika nomor IMEI kalian muncul dan terdaftar, bisa dikatakan ponsel tersebut resmi alias bukan BM.

Untuk lebih memastikan lagi, lakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Tanggungjawab Penjual

Dengan dijalankannya kebijakan ini, maka pedagang harus bertanggung jawab bila kedapatan menjual ponsel BM kepada pembeli.

Pedagang yang dimaksud ini, baik itu yang dilakukan secara offline maupun secara online, misalnya memanfaatkan saluran media sosial (medsos) maupun di website. Sebagai catatan, aturan IMEI ini tidak hanya seputar ponsel, tapi juga komputer genggam dan tablet.

Call Center IMEI

Pemerintah dan operator seluler menyediakan layanan call center, bila ada masyarakat yang akan menyampaikan keluhan terkait kebijakan tersebut.

Bila keluhan tersebut menyangkut soal regulasi, maka bisa menggunakan layanan call center Kominfo di nomor 159. Sedangkan, yang berkaitan dengan keluhan customer, maka bisa menyampaikannya ke call center masing-masing operator.