Semua Pertanyaan soal Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM, Check!
Hide Ads

Semua Pertanyaan soal Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM, Check!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 19 Sep 2020 17:18 WIB
Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.
Foto: Rifkianto Nugroho

Skema Suntik Mati Ponsel BM

Selama sosialisasi, ada dua skema yang diuji bersama operator seluler, yaitu menggunakan cara whitelist dan blacklist.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Whitelist adalah pencegahan mendapatkan sinyal dari operator seluler sejak awal. Artinya, bila perangkat tersebut ilegal atau tidak terdaftar di database IMEI Kementerian Perindustrian, maka perangkat itu langsung tidak mendapatkan sinyal sejak pertama kali diaktifkan.

Sedangkan blacklist adalah memungkinkan perangkat HKT itu mendapatkan sinyal dari operator seluler dulu. Tapi, nanti pengguna akan diberitahu kalau perangkatnya itu ilegal atau tidak terdaftar, yang kemudian sinyal dari operator seluler pun hilang.

ADVERTISEMENT

EIR dan CEIR

Dua alat tersebut jadi senjata untuk memberantas peredaran ponsel BM di Indonesia. Sebelum mencapai kata sepakat, sempat ada 'pergesekan' antara operator seluler dan pemeritah, karena operator seluler harus menyediakan alat tersebut yang mana harganya mahal.

Equipment Identity Registration (EIR) disediakan dan ditempatkan di operator seluler, sedangkan Central Equipment Identity Register (CEIR) diserahkan ke pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

Cara kerja EIR merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel BM. Setelah nomor IMEI terdeteksi, ia akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan nomor IMEI yang resmi terdaftar. Dengan demikian, saat ada perangkat ilegal, maka perangkat tersebut diblokir layanan telekomunikasinya.

Sementara itu, CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Jadi, ponsel yang nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.

18 April 2020

Di tanggal ini, seharusnya aturan IMEI sudah suntik mati ponsel BM. Faktanya, kebijakan pemerintah tersebut belum optimal, lantaran persoalan teknis, seperti menyangkut kesiapan EIR, CEIR, hingga urusan Tanda Pendaftaran Produk (TPP).

Meski sudah berjalan, aturan IMEI ini belum maksimal. Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perindustrian lalu berjanji kalau pada 24 Agustus, aturan IMEI tersebut bisa diimplementasikan. Walau pada kenyataannya itu tak sesuai harapan. Justru 15 September 2020 yang jadi momentum berlakunya aturan IMEI suntik ponsel BM.

Berdasarkan pernyataan resmi terbaru pemerintah, ponsel BM yang suntik mati ini mulai dar tanggal 15 September 2020. Padahal sebelumnya digembar-gemborkan bahwa perangkat ilegal yang tidak dapat sinyal itu sejak 18 April.

Dampak Aturan IMEI ke Ponsel BM

Ponsel BM tersebut nantinya tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh operator seluler lokal, meskipun di dalam perangkatnya sudah disematkan SIM card. Dengan demikian, smartphone itu tidak dapat melakukan panggilan telepon seperti pada umumnya.

Walau perangkat ilegal tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi, fitur WiFi yang ada di dalamnya masih bisa digunakan. Itu artinya, pemilik gadget itu bisa mengakses internet via WiFi.