'Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM Jangan Bikin Rugi Konsumen'
Hide Ads

'Aturan IMEI Suntik Mati Ponsel BM Jangan Bikin Rugi Konsumen'

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 17 Sep 2020 07:55 WIB
Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pengamat teknologi Heru Sutadi mengatakan bahwa aturan IMEI untuk suntik mati ponsel BM yang baru saja berlaku mulai 15 September 2020, jangan sampai konsumen ponsel dirugikan akan kebijakan ini.

Untuk itu, meski aturan IMEI ini baru saja berjalan, pemerintah didesak untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh dan merata ke seluruh wilayah Indonesia.

"Sebab, jangan sampai masyarakat konsumen ponsel dirugikan karena membeli ponsel kemudian IMEI-nya tidak terdaftar," ujar Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pemerintah juga, diungkapkan Heru, perlu menyebarkan protokol atau tata cara membeli ponsel bagi masyarakat. Apalagi di tengah pandemi, penjualan secara online tengah meningkat, sehingga harus ada upaya agar masyarakat tidak bingung akan aturan IMEI ini.

"Harus ada upaya dialog dengan idEA (Asosiasi e-commerce Indonesia) dan platform e-Commerce agar barang yang dijual adalah legal dan IMEI-nya terdaftar. Sebab, ponsel bukan produk ecek-ecek apalagi smartphone yang harganya jutaan," jelasnya.

Mantan anggota BRTI ini juga mengatakan, pada intinya, kebijakan yang idenya untuk menghambat masuknya produk dan penjualan ponsel ilegal, yang sebenarnya adalah tugas Ditjen Bea dan Cukai agar tidak merugikan masyarakat.

"Jika konsumen tidak tahu, kemudian membeli baik secara langsung apalagi daring, dan IMEI tidak terdaftar maka potensi kerugian negara bisa bergeser ke kerugian konsumen," ucap Heru.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sempat tidak berjalan optimal, aturan IMEI akhirnya siap suntik mati ponsel BM mulai 15 September. Itu artinya, handphone, komputer genggam atau tablet (HKT) ilegal, tidak akan dapat menerima sinyal operator seluler. Sementara itu, perangkat yang sudah aktif digunakan, seperti sudah menggunakan SIM card lokal, maka itu lolos dari jeratan aturan IMEI.




(agt/afr)