Peringatan Pemerintah, Tanggung Jawab Kalau Jual Ponsel BM!
Hide Ads

Peringatan Pemerintah, Tanggung Jawab Kalau Jual Ponsel BM!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 16 Sep 2020 16:53 WIB
Setelah ditandatangani 18 Oktober 2019 oleh tiga menteri, aturan IMEI akan berlaku 18 April 2020. Lantas bagaimana nasib ponsel black market atau BM?
(Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah telah memberlakukan aturan IMEI terhitung, Selasa (15/9). Dengan dijalankannya kebijakan ini, maka pedagang harus bertanggung jawab bila kedapatan menjual ponsel BM kepada pembeli.

Pedagang yang dimaksud ini, baik itu yang dilakukan secara offline maupun secara online, misalnya memanfaatkan saluran media sosial (medsos) maupun di website. Sebagai catatan, aturan IMEI ini tidak hanya seputar ponsel, tapi juga komputer genggam dan tablet.

"Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan," seperti yang dikutip dari keterangan resmi pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Khusus untuk pembelian secara online, masyarakat diimbau untuk memastikan perangkat yang akan dibelinya, yakni menanyakan nomor IMEI dari perangkat tersebut apakah sudah tervalidasi dan teregistrasi, sehingga dapat digunakan pembeli.

Tanda-tanda yang terlihat jelas jika perangkat kalian termasuk barang ilegal adalah, antara lain tidak bisa menerima sinyal dari operator seluler, meskipun perangkat tersebut sudah disematkan SIM card di dalamnya.

"Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar," kata pemerintah.

Aturan IMEI ini digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berkolaborasi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).

Untuk suntik mati barang BM di aturan IMEI ini, memanfaatkan mesin bernama Equipment Identity Registration (EIR) dan Central Equipment Identity Register (CEIR).

Cara kerja EIR merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel BM. Setelah nomor IMEI terdeteksi, ia akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan nomor IMEI yang resmi terdaftar. Dengan demikian, saat ada perangkat ilegal, maka perangkat tersebut diblokir layanan telekomunikasinya.

Sementara itu, CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Jadi, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.

Aturan IMEI ini telah disosialisasikan pemerintah sejak 18 Oktober 2019 selama enam bulan. Pada 18 April lalu, kebijakan tersebut resmi berjalan, namun belum optimal karena sistem untuk blokir IMEI perangkat ilegal belum beroperasi. Akhirnya, kebijakan tersebut resmi berlaku sejak 15 September 2020




(agt/fay)