DPR ke Pemerintah: Aturan IMEI Jangan Bikin Susah Konsumen
Hide Ads

DPR ke Pemerintah: Aturan IMEI Jangan Bikin Susah Konsumen

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 15 Sep 2020 11:00 WIB
Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.
Aturan IMEI suntik mati ponsel BM. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Aturan IMEI disebutkan sistemnya akan dimulai pada hari ini, Selasa (15/9/2020) untuk suntik mati ponsel BM. Komisi I DPR mendesak pemerintah agar segera menjalankan aturan IMEI ini, tapi juga jangan bikin susah konsumen.

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan pada dasarnya Komisi I mendukung upaya pemerintah untuk memberantas peredaran perangkat ilegal di Indonesia ini. Untuk itu, DPR mengimbau agar aturan IMEI ini bisa dijalankan segera.

"Kami dukung hal ini, yang harusnya sudah dimulai. Hal ini akan memberikan potensi kenaikan penerimaan negara selain juga stimulan pengusaha/pedagang ponsel resmi, agar persaingan menjadi imbang, hanya fokus pada pelayanan, yang tidak mungkin bila masih ada barang BM," ungkap Bobby kepada detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan ini, Bobby menitikberatkan agar diperhatikan bagaimana sistem cek-ricek sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) dari Kementerian Perindustrian bisa terintegrasi dengan sistem Equipment Identity Register (EIR) di operator.

"Dengan sistem di Ditjen SDPPI juga asosiasi ATSI, yaitu data tanda pendaftaran (TPP) produk Impor dan TPP produksi ponsel," ujar Bobby.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai sinkronisasi data ini, tersendat-sendat yang bisa memperlambat proses registrasi yang ujungnya membuat susah konsumen," ucap Politikus Partai Golkar ini.

Terkait berjalannya sistem aturan IMEI ini, detikINET telah menghubungi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail. Namun ia mengimbau agar menghubungi pihak Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang mengetahui dan menjalankan sistem aturan IMEI ini.

"Cek ke ATSI saja ya," kata Ismail.

Sementara itu, saat ditanya terkait hal ini, Sekjen ATSI Marwan O. Baasir mengungkapkan bahwa update dari berjalannya sistem aturan IMEI untuk blokir IMEI perangkat ilegal ini akan diinfokan pada hari ini.

"Tunggu ya, masih menunggu dulu," pungkasnya.

Pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kemudian melibatkan Bea-Cukai serta operator seluler, memerangi peredaran ponsel BM lewat aturan IMEI.

Aturan IMEI pertama kali disosialisasikan terhitung sejak 18 Oktober 2019 hingga resmi diberlakukan pada 18 April 2020.




(agt/fay)