Blusukan yang dilakukan Kementerian Kominfo ini untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2019, tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Digelar pada Selasa (3/12) di Harbour Bay, Batam, sosialisasi hukum bidang SDPPI ini didukung Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun peserta sosialisasi berasal dari pelaku industri telekomunikasi mulai dari pemegang merk, vendor alat dan perangkat telekomunikasi seperti Samsung dan Huawei, distributor, operator telekomunikasi, Radio Republik Indonesia, serta Dinas Komunikasi dan Informasi dan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan kota Batam.
Mewakili Direktur Jenderal SDPPI, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana menjelaskan, produk ilegal saat ini sudah menjadi perhatian khusus berbagai negara di dunia karena jumlahnya terus meningkat dan sangat merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna.
"Dari pemerintah, keadaan ini sudah tentu menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan. Kualitasnya juga tidak baik, konsumen akan kesulitan akses ke jaringan telekomunikasi atau kita kenal dengan block call," jelas Hadiyana dalam keterangan resmi yang disampaikan Kementerian Kominfo, Rabu (4/12/2019).
"Dari sisi operator, menurunkan kualitas pelayanan (Quality of Service). Produsen pun akan kehilangan haknya, perangkat ilegal, hak memperoleh persaingan yang sehat juga menjadi hilang," sambungnya.
Dikatakannya, penerapan regulasi IMEI merupakan salah satu upaya negara memerangi perangkat telekomunikasi ilegal, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan di post border oleh Bea & Cukai.
Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI terkait Permenkominfo No. 11 Tahun 2019 ini turut diisi dengan paparan materi dari perwakilan dari Kementerian Perindustrian tentang Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), paparan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan tentang Penerapan Kebijakan IMEI di Bidang Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, dan paparan dari Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang membahas Pengendalian IMEI, termasuk jenis-jenis perangkat yang dikendalikan dan mekanisme impor barang.
Proses sosialisasi ini merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI di 18 April 2020. Diharapkan, proses-proses sosialisasi yang dilakukan dapat mempermudah dan memberikan pemahaman yang lebih baik ke masyarakat.
"Kami harap partisipasi sosialisasi dari produsen, kerja sama dengan distributornya. Pemahaman yang komprehensif instansi daerah pusat terhadap pengendalian juga dibutuhkan. Kami harap dukungan Bapak Ibu untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat," jelas Hadiyana.
Tak hanya sosialisasi dalam bentuk paparan dan diskusi, blusukan juga gencar dilakukan Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo dengan secara aktif melakukan sosialisasi via wawancara dengan radio dan stasiun TV lokal.
Pada Senin sore (2/12), digelar wawancara oleh Batam FM dengan Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan, Dimas Yanuarsyah. Sementara pada Selasa sore (3/12), Kasubdit Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat, Nur Akbar Said juga akan hadir di Batam TV untuk menyosialisasikan penerapan regulasi IMEI.
Sebelumnya pada Rabu (26/11) lalu, Kementerian Kominfo turut terlibat dalam sosialisasi penerapan regulasi tata kelola IMEI di Pusat Perbelanjaan ITC Roxy Jakarta, yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan. Sosialisasi diikuti sekitar 100 peserta dari distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi.
(rns/fay)