Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020, Bagaimana Nasib Ponsel BM?
Hide Ads

Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020, Bagaimana Nasib Ponsel BM?

Adi Fida Rahman - detikInet
Selasa, 26 Nov 2019 15:32 WIB
Suasana acara. Foto: Adi Fida Rahman/detikinet
Jakarta - Setelah ditandatangani 18 Oktober 2019 oleh tiga menteri, aturan IMEI akan berlaku 18 April 2020. Lantas bagaimana nasib ponsel black market atau BM saat itu?

Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dimas Yanuarsyah memaparkan kalau ponsel BM atau ilegal yang sudah menyala saat ini tidak akan berdampak. Terkecuali bila mengaktifkannya setelah 18 April 2020.

"Setelah tanggal 18 April 2020, ponsel BM yang baru diaktifkan tidak akan bisa digunakan, tidak hanya di Indonesia tapi di dunia, karena databasenya akan tersambung," jelas Dimas saat acara Sosialisasi Bersama 3 Kementerian Penerapaan Regulasi Tata Kelola IMEI di ITC Roxy Mas, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi nggak usah takut, yang sudah pakai BM masih bisa dipakai. Kalau misalnya nanti mau ganti handphone yang baru, belinya yang legal," sambungnya.

Lantas bagaimana ponsel yang dibawa turis? Dimas menegaskan kalau aturan IMEI ini tidak berlaku pada ponsel turis yang berkunjung ke Indonesia. Mereka bisa terkoneksi jaringan operator seluler di Tanah Air selagi menggunakan paket roaming.

"Selama dia nggak pakai SIM Card lokal akan mendapatkan layanan. Tapi WNA yang ditempatkan di sini dan memakai SIM Card Indonesia, akan ada mekanismenya yang tengah disiapkan. Nanti cara pendaftarannya tidak rumit, syukur-syukur bisa disatukan dengan registrasi SIM Card," ujar Dimas.

Lebih lanjut, Dimas mengatakan aturan IMEI ini memberikan banyak manfaat. Tidak hanya konsumen tapi juga industri


Bagi konsumen, dengan membeli perangkat legal akan mendapatkan garansi resmi dari pemilik merek. Mereka juga mendapatkan kepastian karena perangkat sesuai dengan layanan seluler di Indonesia.

Dengan diberantasnya ponsel BM atau ilegal akan meningkatnya pajak yang masuk ke negara. Selain itu menjaga industri telekomunikasi.

"Adanya ponsel BM akan menimbulkan persaingan tidak sehat, imbasnya salah satunya pengurangan tenaga kerja," pungkas Dimas.


(fyk/fay)