Demikian terangkum dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII),
dan Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki).
Sylvia W Sumarlin dari FTII mengatakan rasa ketidakadilan tengah diperlihatkan Kominfo terhadap pelaku usaha yang bergerak di bidang TIK dengan tidak memberikan ruang perubahan dalam draft revisi PP PSTE, terutama soal relaksasi data. Namun Kominfo bersikap lunak terhadap tunggakan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) dari tiga operator Broadband Wireless Access (BWA) yang sudah menggunakan alokasi sumber daya alam terbatas namun tak membayar kewajibannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan yang kerap disapa Efie membandingkan sikap pemerintah kala berhadapan dengan sejumlah organisasi yang menolak relaksasi lokalisasi data dalam draft revisi PP PSTE. Menkominfo hingga Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) tetap teguh mempertahankan adanya relaksasi data padahal argumentasi yang diberikan keduanya dianggap lemah.
"Kami bisa berikan analisa soal negara berpotensi merugi Rp 85,2 triliun apabila mengabaikan keberadaan pusat data di Indonesia. Bahkan, kami bisa buktikan sudah ada investasi selama lima tahun terakhir senilai US$450 juta karena adanya PP PSTE. Belum lagi bicara kedaulatan digital, semua argumen pemerintah bisa kami mentahkan," katanya.
Hal senada diungkap Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia Alex Budiyanto. Dia meragukan investasi akan datang di sektor data center dan juga ICT jika keran relaksasi dibuka.
"Bagaimana mungkin dengan memperbolehkan selain data strategis dikelola, diproses dan disimpan di luar wilayah Indonesia tanpa ada kewajiban menyimpan data tersebut di wilayah Indonesia akan bisa mendatangkan investasi? Yang ada malah mereka tidak akan jadi berinvestasi di Indonesia dan ini akan sangat merugikan Indonesia," ujar Alex.
Sementara itu, Ketua Umum Aspiluki Djarot Subiantoro menilai pihak yang menyusun draft revisi PP PSTE tak menimbang aturan yang sudah ada seperti Permenkominfo No 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang diundangkan sejak 1 Desember 2016. Dalam Permenkominfo itu di Pasal 17 ayat 1 dinyatakan Pusat Data (Data Center) dan Pusat pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik yang digunakan untuk perlindungan data pribadi wajib ditempatkan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
"Pasti yang bikin draft revisi PP PSTE beda tim dengan bikin Permen Data Pribadi. Kalau sama tak mungkin blunder gini. Ini juga membantah argumen Pak Menteri dan Dirjen Aptika soal lokalisasi data itu tak bisa dijalankan, lha dia bikin aturan 2016 masih semangat soal lokalisasi data, kenapa sekarang berubah?"paparnya. (afr/afr)