Ada Desakan agar Pemerintah Tunda Revisi PP 82
Hide Ads

Ada Desakan agar Pemerintah Tunda Revisi PP 82

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 07 Nov 2018 18:55 WIB
Ilustrasi data center. Foto: Facebook
Jakarta - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mendesak pemerintah menunda revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Sebab ini bisa berdampak besar bagi Indonesia ke depannya.

Dalam aturan tersebut terdapat rencana perubahan terhadap beberapa pasal yang dinilai berdampak relaksasi/mengendorkan terhadap keharusan memiliki fasilitas pusat data (data center) di wilayah Indonesia.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka Mastel mendesak pemerintah untuk menunda hal tersebut," kata Direktur Eksekutif Mastel Arki Rifazka dikutip dari pernyataan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).

Protes yang disuarakan oleh Mastel ini mengingat Indonesia sampai sekarang belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sendiri baru masuk Prolegnas 2019.




Pada kesempatan ini, Mastel juga memaparkan usulan mereka kepada pemerintah, di antaranya sebagai berikut:

1. Bahwa perdebatan di level nasional mengenai perlu tidaknya dilakukan perubahan atas regulasi yang mewajibkan lokalisasi data tidak cukup sekedar mempertimbangkan aspek teknis dan keamanan, namun harus mengintegrasikan perspektif yang lebih luas termasuk aspek kedaulatan, pertumbuhan industri nasional, perlindungan data, dampak sosial ekonomi, dan lain sebagainya.

2. Kondisi global sampai tahun 2018, negara-negara di dunia masih terbagi menjadi dua bagian besar antara yang setuju dengan lokalisasi data, dan yang tidak setuju. Isunya bukan saja masalah teknis, tapi juga berkaitan dengan perlunya ditemukan keseimbangan (balancing) antara dorongan kebutuhan untuk menjadi lebih berintegrasi dengan masyarakat transnasional global secara digital di satu sisi, dengan hak pemerintah untuk memiliki kendali atas wilayah teritorinya termasuk cyber, juga untuk perlindungan masyarakat dan industri domestik nasional di sisi lainnya.

3. Data secara universal telah dianggap sebagai kunci ekonomi terpenting di era masyarakat digital (digital society). Bahkan dalam Majalah The Economist 2017, data disebut sebagai the new oil. Kebijakan terkait data juga dapat menentukan pada seberapa besar potensi kue ekonomi yang akan diperoleh Indonesia. Relaksasi terhadap kebijakan lokalisasi data pada kondisi belum adanya undang-undang terkait perlindungan data, perlu
diperhitungkan secara sangat cermat dan hati-hati terhadap potensi dampaknya.

4. Kebijakan dan regulasi yang terkait dengan perlakukan dan perlindungan data mencakup dimensi yang besar dan memiliki dampak sangat luas. Pengaturan data tidak cukup hanya membatasi pada isu lokalisasi data, namun juga berkaitan dengan kepemilikan data, hak untuk mengakses data, kendali atas data, dan pemanfaatan untuk kepentingan nasional. Sejalan dengan pembahasan undang-undang yang terkait dengan perlindungan data, Mastel mengharapkan sikap yang diambil Pemerintah terkait hal tersebut menjadi lebih jelas dan tegas.

5. Usulan perubahan terhadap PP 82/2012 khusus terkait kebijakan lokalisasi data, seyogyanya didahului dengan evaluasi yang mendalam, menyeluruh dan transparan terhadap efektivitas implementasi terhadap regulasi eksisting setelah berjalan beberapa tahun, termasuk aspek enforcement (pengawasan dan pengendalian).

6. Mengingat pentingnya kebijakan dan regulasi ini, maka diharapkan Pemerintah dapat lebih melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, khususnya dari perwakilan industri dan asosiasi dalam pembahasan dan perumusannya. Karena para pemangku kepentingan akan menjadi pihak yang paling pertama mendapatkan dampak atas perubahan yang berlaku.

(agt/krs)