Kominfo sendiri disebut telah menerima laporan awal terkait kasus tersebut dari Facebook. Menurut Kuasa Hukum penggugat Facebook dari dua lembaga, yaitu Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI), laporan tersebut harus diungkapkan ke masyarakat.
"Tanggal 3 Agustus kami sudah melayangkan surat kepada Kementerian Kominfo tentang hasil dari laporan awal Facebook, kami minta dibuka ke publik, karena berdasarkan UU keterbukaan informasi publik itu kan ada kewajiban dari pemerintah untuk dibuka saja," tutur Jemy Tommy di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah hampir tiga minggu mengirimkan surat kepada Kominfo, Jemy mengaku bahwa belum ada balasan, bahkan tak ada respons dari pemerintah, katanya.
"Sampai hari ini kami tidak menerima surat balasan maupun surat sudah diterima atau sedang diproses, tidak ada. Intinya itu semua sudah kami layangkan, kita hanya meminta keterbukaan informasi publik itu tadi," tandasnya.
Atas kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga ini, Facebook digugat class action oleh dua lembaga Indonesia, yaitu Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI)
Gugatan kepada Facebook ini terkait kasus penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica. Ada 87 juta pengguna Facebook global yang bocor, termasuk sekitar 1.096.666 atau sekitar 1,3% dari total berasal dari Indonesia.
Angka tersebut membuat Indonesia berada di urutan ketiga paling besar disalahgunakan, setelah Amerika Serikat dan Filipina. Kejadian ini berlangsung pada Maret 2018.
Sayangnya, sidang perdana kasus tersebut harus ditunda. Hal ini dikarenakan Facebook sebagai pihak tergugat memilih mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua Martin Ponto yang memimpin sidang memutuskan untuk menunda hingga 27 November 2018.
"Panggilan kedua tiga bulan lagi tida datang tanpa alasan yang sah, maka kita akan tetap lanjutkan dengan kehadiran para pihak yang hadir," jelas Martin. (agt/rou)