Semenjak kasus tersebut menyeruak ke permukaan pada bulan Maret 2018, diketahui ada 87 juta pengguna Facebook global yang bocor, termasuk sekitar 1.096.666 atau sekitar 1,3% dari total berasal dari Indonesia.
Angka tersebut membuat Indonesia berada di urutan ketiga paling besar disalahgunakan, setelah Amerika Serikat dan Filipina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kalau transparan enggak akan seperti ini, dibuka saja," ungkap Kuasa Hukum penggugat Jemy Tommy di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Facebook yang merupakan pihak tergugat, seharusnya menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Namun, perusahaan teknologi tersebut memilih untuk mangkir dari persidangan.
"Poin utama bukan soal menang atau kalah, kita hanya ingin perlindungan pengguna Facebok di Indonesia diperhatikan. Negara lain concern soal ini, tapi kita tidak melakukan perlindungan seperti negara lain, seperti audit langsung tanpa mencari dengan mendengar orang lain," tuturnya.
"Indonesia itu punya pengguna Facebook sampai 140 juta yang harus ditegakkan karena kita negara berdaulat. Jangan sampai seperti terjadi di India dan Myanmar, baru kita action," kata Jemy menambahkan.
Setelah mangkir pada sidang kali ini, sidang selanjutnya akan dilakukan pada 27 November 2018.
"Kalau nanti tidak hadir juga, Hakim bisa memutuskan untuk melanjutkan ke pokok perkara dan membaca isi gugatan," ucapnya.
Tonton juga video: Facebook Digugat Terkait Kebocoran Data Pengguna Indonesia
(fyk/rou)