Sidang seharusnya dilaksanakan di Ruang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri oleh penggugat dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI).
Dalam gugatan class action ini, ada tiga pihak sebagai tergugat, yaitu Facebook pusat yang beralamatkan di Menlo Park , Silicon Valley, Amerika Serikat sebagai Tergugat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Facebook Indonesia yang beralamatkan di Gedung Capital Place, Jakarta disebut Tergugat II dan Cambridge Analytica yang beralamatkan di New Oxford, London, Inggris sebagai Tergugat III.
Tergugat pertama dan ketiga telah dipanggil secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri dan tidak hadir tanpa alasan. Sedangkan Facebook Indonesia sebagai tergugat kedua tidak hadir karena kesalahan nama.
"Tergugat kedua keberatan karena namanya salah. Tergantung dari penggugat, mau diganti atau tidak," kata Hakim Ketua Martin Pontoh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).
Facebook sendiri terdaftar di Indonesia sebagai Facebook Consultant Indonesia. Sedangkan penggugat melayangkan gugatan kepada Facebook Indonesia
Pihak penggugat pun diberikan waktu hingga hari Senin (27/8) untuk memutuskan mengganti nama Tergugat II. Jika penggugat memutuskan untuk mengganti, maka akan dilakukan pemanggilan pada hari Senin atau Selasa.
Tonton juga video: Facebook Digugat Terkait Kebocoran Data Pengguna Indonesia
(fyk/rou)