PN Jaksel Kirim Surat Panggilan Sidang ke Facebook di AS
Hide Ads

PN Jaksel Kirim Surat Panggilan Sidang ke Facebook di AS

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 21 Agu 2018 15:04 WIB
Ilustrasi. Foto: istimewa
Jakarta - Facebook didesak untuk transparan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, soal bocornya data pengguna oleh pihak ketiga, Cambridge Analytica.

Sidang perdana Facebook terkait kasus penyalahgunaan data pribadi, harus ditunda karena ketidakhadiran perusahaan media sosial tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 27 November 2018.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi tidak ingin menduga-duga kenapa Facebook sebagai pihak tergugat memilih mangkir atas sidang pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi, pengadilan sudah menyatakan sah mengirimkan surat kepada Facebook Amerika yang dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri, Cambridge Analytica juga oleh Kementerian Luar Negeri. Ya, kita harap mereka patuh aturan hukum yang ada di Indonesia," ujar Heru di Jakarta, Selasa (21/8/2018).



Menurut Heru, ketidakhadiran Facebook di sidang hari ini, mengukuhkan pandangan bahwa aplikasi asing itu sudah harus diatur berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Mengatur Facebook dan kawan-kawan ini agak susah. Ini merupakan ujian juga bagi kita sebagai sebuah bangsa yang berdaulat enggak sih, apakah kita bisa mengatur apa yang kita sebut aplikasi OTT asing. Kalau yang Indonesia gampang, sementara yang asing itu susah," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana atas kasus penyalahgunaan data pengguna yang melibatkan Facebook ditunda. Penundaan ini dikarenakan Facebook sebagai pihak tergugat tidak menghadiri sidang.

Sidang seharusnya dilaksanakan di Ruang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri oleh penggugat dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) yang mewakili atas nama masyarakat Indonesia.

Dalam gugatan class action ini, ada tiga pihak sebagai tergugat, yaitu Facebook pusat yang beralamatkan di Menlo Park , Silicon Valley, Amerika Serikat sebagai Tergugat 1.



Facebook Indonesia yang beralamatkan di Gedung Capital Place, Jakarta disebut Tergugat II dan Cambridge Analytica yang beralamatkan di New Oxford, London, Inggris sebagai Tergugat III.

Tergugat pertama dan ketiga telah dipanggil secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri dan tidak hadir tanpa alasan. Sedangkan Facebook Indonesia sebagai tergugat kedua tidak hadir karena kesalahan nama.

"Tergugat kedua keberatan karena namanya salah. Tergantung dari penggugat, mau diganti atau tidak," kata Hakim Ketua Martin Pontoh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).

Tonton juga video: Facebook Digugat Terkait Kebocoran Data Pengguna Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(fyk/rou)