Pengemudi Taksi Gugat Uber Rp 4,9 Triliun
Hide Ads

Pengemudi Taksi Gugat Uber Rp 4,9 Triliun

Fino Yurio Kristo - detikInet
Jumat, 24 Jul 2015 16:03 WIB
Ilustrasi (gettyimages)
Toronto, Kanada -

Perusahaan aplikasi penyewaan mobil Uber kembali tersandung masalah. Para pengemudi taksi di kota Toronto, Kanada, menggugat Uber ke ranah hukum dan meminta ganti rugi senilai USD 307,27 juta atau di kisaran Rp 4,9 triliun.

Para pengemudi itu juga menuntut Uber agar berhenti beroperasi di Toronto. Biro hukum Strosberg LLP yang mewakili para pengemudi taksi menilai kalau layanan Uber seperti Uber X dan Uber XL membuat transportasi ilegal menjamur di sana.

Layanan Uber X memang kontroversial karena memungkinkan pengemudi biasa bisa beroperasi layaknya sopir taksi. Ketika dikonfirmasi, pihak Uber menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan hukum ini tidak ada dasarnya. Seperti keputusan pengadilan sebelumnya di Ontario, Uber dinyatakan legal dan model bisnisnya berbeda dari layanan taksi biasa," kata juru bicara Uber Kanada, Susie Heath yang dikutip detikINET dari Reuters, Jumat (24/7/2015).

Uber yang berbasis di San Francisco ini memang menuai banyak kontroversi. Belum lama ini di Perancis, terjadi kerusuhan di mana para sopir taksi mengamuk karena pendapatannya menurun akibat kehadiran Uber.

Di Indonesia, beberapa sopir Uber juga sempat ditangkap dan diserahkan pada polisi. Masalahnya sama, Uber dinilai beroperasi tanpa izin dan mengganggu nafkah sopir taksi.

(fyk/rns)
Berita Terkait