Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyoroti isu eksklusivitas dalam sengketa penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Aspimtel menilai kesempatan berusaha di sektor tersebut harus tetap dilindungi dan mengacu pada prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan sengketa yang melibatkan penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi di Badung. Menurutnya, pelaku usaha memiliki hak yang sama untuk menjalankan kegiatan bisnis sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Intinya Aspimtel tetap ada prinsipnya bahwa kesempatan untuk berusaha itu harus dilindungi oleh undang-undang," ujar Teddy di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai adanya eksklusivitas dalam kesempatan berusaha merupakan hal yang perlu menjadi perhatian. Aspimtel berpandangan kondisi tersebut tidak selayaknya diteruskan jika berpotensi membatasi kesempatan pelaku usaha lainnya.
"Jadi kita mempunyai hak yang sama, sehingga kita sedang memperjuangkan dan melihat bahwa adanya eksklusifitas dan sebagainya itu sesuatu hal yang menurut kita tidak selayaknya diteruskan," ungkapnya.
Terkait potensi praktik monopoli dalam perkara tersebut, Teddy mengatakan Aspimtel masih melakukan pemantauan dan belum mengambil kesimpulan.
"Kita masih melihat itu ya. Masih menjajaki lebih lanjut. Jadi dinamika yang sedang terjadi di sana kita tetap sebagai asosiasi harus tetap memonitor," kata Teddy.
Aspimtel juga menyebut telah berdiskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait persoalan tersebut. Teddy menilai bahwa komunikasi dengan KPPU menjadi bagian dari upaya asosiasi menyampaikan aspirasi terkait kesempatan berusaha yang lebih sehat dan berkeadilan.
"Sekarang ini kita juga sudah diskusi dengan KPPU untuk semua pihak masih melihat itu sebagai ada kesempatan kita untuk menyampaikan aspirasi yang sebaik-baiknya," imbuhnya.
Mengenai perkembangan perkara, termasuk rencana Pemerintah Kabupaten Badung menempuh kasasi, Aspimtel masih melihat langkah yang dapat dilakukan asosiasi untuk memastikan prinsip kesempatan berusaha tetap terjaga.
"Kita juga masih melihat apa yang bisa kita lakukan untuk memastikan tadi kesempatan berusaha di Indonesia itu dengan mengedepankan aspek bisnis yang sehat," kata Teddy.
Sementara terkait perubahan jumlah titik menara yang menjadi bagian dari persoalan tersebut, Teddy mengatakan Aspimtel tidak berada pada posisi untuk memberikan rincian angka. Menurutnya, detail mengenai jumlah titik merupakan ranah operator sebagai pelaku usaha.
"Angka-angka nanti ada di teman-teman di operator. Asosiasi sifatnya melihat secara umum, secara aturan, regulasi yang berlaku. Detail angka-angkanya tentu ada di teman-teman pelaku gitu sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut Aspimtel pun membuka kemungkinan untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
"Kalau perlu Aspimtel siap untuk menjadi saksi untuk menyampaikan pandangan terkait dengan perusahaan yang lebih berkeadilan," kata Teddy.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum.
Pengadilan juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut. Salah satu konsekuensinya, Pemkab Badung diperintahkan memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu dengan Bali Towerindo selama 20 tahun, hingga 7 Mei 2047.
Hal yang menjadi sorotan industri adalah perintah pengadilan agar Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi di wilayah tersebut yang bukan milik Bali Towerindo.
Putusan itu juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047.

