Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sengketa penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, yang berpotensi mengubah peta persaingan infrastruktur telekomunikasi di salah satu pusat ekonomi dan pariwisata Indonesia tersebut.
Komdigi menegaskan penataan infrastruktur telekomunikasi di Badung tetap harus memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pemerintah tidak menginginkan kebijakan maupun implementasi putusan hukum terkait menara telekomunikasi justru menciptakan praktik monopoli di wilayah tersebut.
Direktur Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni mengatakan prinsip kompetisi harus tetap menjadi dasar dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kembali ke undang-undang. Asasnya tidak boleh monopoli. Asasnya kompetisi," kata Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Pada kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) turut mengungkapkan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengatakan hak berusaha telah mendapatkan perlindungan melalui peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pelaku industri semestinya memiliki kesempatan yang setara untuk menjalankan usahanya.
"Apa yang bisa kita lakukan untuk memastikan tadi kesempatan berusaha di Indonesia itu dengan mengedepankan aspek bisnis yang sehat," ujar Teddy, sapaan Theodorus.
Aspimtel berharap persoalan yang terjadi di Badung dapat diselesaikan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan bisnis dan persaingan yang sehat di sektor infrastruktur telekomunikasi.
Organisasi tersebut juga terus memantau perkembangan proses hukum, termasuk kemungkinan langkah kasasi yang ditempuh pemerintah daerah. Di sisi lain, Aspimtel telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas dampak perkara tersebut dari perspektif hukum persaingan usaha.
Koordinasi dilakukan agar kepentingan penyedia infrastruktur menara dapat disampaikan secara objektif sekaligus memastikan perkembangan kasus Badung tidak mengarah pada pembatasan kesempatan berusaha bagi pelaku industri lainnya.
Secara regulasi, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang ketentuannya telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam konteks kasus Badung, persoalannya kini tidak hanya berada pada sengketa perjanjian antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo. Perkembangan perkara tersebut juga menjadi perhatian karena menyentuh kepentingan yang lebih luas, yakni bagaimana memastikan akses terhadap infrastruktur telekomunikasi tetap terbuka dan kompetitif.
Pernyataan Komdigi dan Aspimtel merespon setelah Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum.
Pengadilan juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut. Salah satu konsekuensinya, Pemkab Badung diperintahkan memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu dengan Bali Towerindo selama 20 tahun, hingga 7 Mei 2047.
Hal yang menjadi sorotan industri adalah perintah pengadilan agar Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi di wilayah tersebut yang bukan milik Bali Towerindo.
Putusan itu juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047.

