XLSmart memilih menahan agresivitas pembangunan jaringan 4G dan 5G di Kabupaten Badung, Bali, di tengah perselisihan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dengan Bali Towerindo.
Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan perselisihan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi operator seluler, terutama terkait keberlanjutan infrastruktur menara telekomunikasi yang digunakan untuk menopang layanan seluler.
"Sepanjang pengadilan ini masih berjalan ini menimbulkan situasi ketidakpastian. Akan seperti apa wujudnya? Tahu-tahu ntar putusannya brutal. Wah towernya ditutup, ngeri kita. Makanya ya sementara akibatnya kita wait and see. Yang tadinya mau kita geber jadi alon-alon," ujar Merza dalam agenda media gathering di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merza menjelaskan bahwa XLSmart tidak menghentikan pembangunan jaringan di Badung. Namun, perusahaan memilih lebih berhati-hati dan tidak melakukan ekspansi secara agresif sampai ada kejelasan terkait sengketa tersebut.
"Kita tidak mengharapkan itu karena ini akan menjadi interes atau relevan untuk kepentingan pemerintahnya. Gak mungkin pemerintah diem aja. Masa Bali gak punya sinyal? eh Badung, bukan Bali, kan Badung pusat turis, apalagi di Badung. Jadi, wait and see, bukan diam saja, tapi menunggu sambil kerja lah tapi gak agresif," tuturnya.
Badung menjadi wilayah penting bagi layanan telekomunikasi karena merupakan salah satu kawasan utama pariwisata Bali. Oleh karena itu, XLSmart berharap persoalan tersebut tidak sampai berdampak pada operasional menara yang selama ini menopang layanan telekomunikasi.
Saat ini, seperti disampaikan Merza, pihaknya memilih sikap menunggu tersebut juga berkaitan dengan pertimbangan bisnis. Jika proses hukum berlangsung dalam waktu lama hingga satu atau dua tahun, XLSmart harus menghitung kembali efektivitas investasinya di wilayah tersebut.
"Sebetulnya kembali lagi, ini kan hitungan bisnis. Kalau prosesnya sidang-menyidang ini akan berlangsung setahun-dua tahun, banding, banding, itu dalam hitungan bisnis kita. Mudah-mudahan hasilnya memuaskan atau kita nunggu dua tahun nggak ngapa-ngapain, kan gak benar juga," kata Merza.
Di sisi lain, XLSmart memilih mencari lokasi investasi lain yang dinilai lebih memiliki kepastian dan tidak berisiko membuat investasi perusahaan menjadi sia-sia.
"Makanya kita cari tempat-tempat investasi yang menurut hitung-hitungan kita tidak akan sia-sia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Perselisihan Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi kini berlanjut ke tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Bali melalui putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS pada 20 Agustus 2026 mengabulkan permohonan banding kedua pihak sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo sah dan mengikat hingga 7 Mei 2047. Pemkab Badung juga dinyatakan wanprestasi dan diperintahkan memperpanjang kerja sama selama 20 tahun, serta membongkar menara telekomunikasi di Badung yang bukan milik Bali Towerindo.
Pemkab Badung juga dilarang menerbitkan izin menara telekomunikasi kepada pihak lain selama masa perjanjian tersebut.


