Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Donald Trump Klaim Bulan Milik Amerika!

Donald Trump Klaim Bulan Milik Amerika!


Aisyah Kamaliah - detikInet

U.S. President Donald Trump speaks while hosting a dinner in the Rose Garden at the White House in Washington, D.C., U.S., September 2, 2026. REUTERS/Evelyn Hockstein
Presiden Donald Trump mengklaim Bulan milik Amerika Serikat. Klaim ini dia unggah dalam postingan di Truth Social, media sosial yang dia punya. Foto: REUTERS/Evelyn Hockstein
Jakarta -

Presiden Donald Trump mengklaim Bulan milik Amerika Serikat. Klaim ini dia unggah belum lama ini dalam postingan di Truth Social, media sosial yang dia punya.

Sebelumnya, Trump sering upload beberapa unggahan yang menarik perhatian media, terutama soal perubahan nama Teluk Meksiko dan Danau Ontario baru-baru ini. Dia juga menyarankan New Mexico diganti namanya menjadi New America.

Dikutip detikINET dari IFLScience, Rabu (9/9/2026), negara lain dapat mengabaikan klaim dari Trump. Sebab, terdapat perjanjian internasional yang melarang Amerika Serikat atau negara mana pun mengklaim kepemilikan atas Bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 1967, 111 negara menandatangani Traktat Antariksa (Outer Space Treaty), sebuah instrumen hukum internasional penting yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan umat manusia di luar batas-batas Bumi. Aturan ini mencakup berbagai hal, contohnya siapa yang bertanggung jawab atas sampah antariksa.

ADVERTISEMENT

Yang terpenting, perjanjian tersebut tegas menyatakan "antariksa tidak dapat menjadi objek penguasaan nasional melalui klaim kedaulatan, penggunaan atau pendudukan, ataupun cara lainnya". Dengan kata lain, tak ada negara bisa menancapkan bendera di suatu wilayah angkasa dan menyatakannya sebagai milik mereka.



Bulan tidak bisa diklaim, tapi...

Traktat Antariksa berlaku baik saat berbicara tentang Bulan, Mars, atau segala apapun yang ada di ruang angkasa.

"Prinsip terpenting dari Traktat Antariksa (Outer Space Treaty) adalah bahwa antariksa diperuntukkan bagi semua orang, dan setiap pihak memiliki kebebasan untuk melakukan eksplorasi serta akses ke seluruh wilayah," ujar Michelle Hanlon, Instruktur Hukum Penerbangan dan Antariksa di Research Counsel, kepada IFLScience.

Prinsip penting lainnya adalah bahwa tidak ada negara yang boleh mengklaim wilayah di antariksa. Tidak ada pihak yang memiliki wewenang semacam itu atas Bulan, kata Hanlon.

Akan tetapi, situasi menjadi sedikit lebih rumit ketika kita mulai berbicara tentang pembangunan fisik di sana. Jika ada yang membangun stasiun penelitian di Bulan, Traktat Antariksa memiliki ketentuan bahwa hal itu diperbolehkan selama tujuannya adalah untuk sains seluruh informasi dibagikan kepada semua pihak.

"Namun, bagaimana jika membangun hotel di Bulan? Tidak ada pihak yang memiliki wewenang untuk menyatakan, 'Ya, Anda boleh membangun hotel itu'," terangnya.

Yang pasti sih, AS telah menjadi salah satu pihak yang menandatangani traktat internasional tersebut. Hal ini terdengar melegakan, hanya saja Presiden AS dapat saja secara spontan menarik diri dari berbagai perjanjian internasional.

"Pada kenyataannya, satu-satunya hukum internasional yang ada hanyalah hukum yang diberlakukan oleh pihak hegemon (atau para hegemon), yang dapat melanggarnya sesuka hati," jelas analis industri antariksa Peter Hague di Substack, seraya menyebut traktat antariksa tersebut pada dasarnya hanyalah 'kedok semata' saat ini.

"Tidak ada negara penandatangan utama Traktat Antariksa yang menganggap aspek-aspeknya yang paling membatasi -- terkait hal-hal seperti klaim wilayah dan aktivitas militer -- sebagai sesuatu yang wajib mereka patuhi untuk tidak dilakukan," tambahnya.

Traktat ini bukanlah dokumen ajaib yang dengan sendirinya mencegah pelanggaran di antariksa hanya karena keberadaannya. Kendati demikian, ini merupakan sebuah komitmen untuk menegakkan aturan melalui tekanan yang diperlukan guna menjaga keharmonisan antar bangsa.



(ask/ask)




Hide Ads