ATSI Dukung Daftar SIM Card Pakai Face Recognition, Tapi...

Panji Saputro - detikInet
Senin, 29 Sep 2025 16:30 WIB
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Foto: Panji Saputro/detikINET
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungannya terhadap aturan baru yang akan diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait daftar SIM Card menggunakan face recognition atau pengenalan wajah. Namun mereka minta hal ini juga dievaluasi lagi.

"Kita akan mendukung, namun kita juga minta dilakukan evaluasi agar melihat efektifitasnya seperti apa kepada masyarakat," kata Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, dalam acara Konferensi Pers Rapat Umum Anggota (RUA) ATSI 2025, di The Westin, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menurut Marwan, beberapa hal yang patut diperhatikan seperti bagaimana consumer journey-nya, lalu apakah perlu dilakukan survei terlebih dahulu, dan siapa saja pelanggan yang menjadi target aturan ini. Dalam konteks pelanggan ini ialah mereka yang pengguna baru atau pengguna lama.

"Karena toh itu akan lebih efektif bila berlakunya untuk pelanggan baru. Namun kami akan diskusi panjang lebar nanti dengan pemerintah," ucapnya.

Keharusan masyarakat Indonesia yang ingin daftar SIM Card menggunakan teknologi face recognition rencananya diterapkan pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, ditemui usai peresmian Veeam Data Cloud di Jakarta (25/9).

"Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik," ujar Edwin. "Lagi kita susun Peraturan Menterinya, kita target tahun ini mulai lah ya," tambahnya.

Saat Kementerian Kominfo belum berubah menjadi Komdigi, registrasi SIM Card face recognition dibawah arahan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto. Wayan sempat mengatakan, registrasi ini akan semakin meningkatkan keakuratan data pelanggan seluler yang sebelumnya divalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini juga sebagai jurus terbaru untuk mengatasi penipuan yang masih terjadi meski registrasi mengandalkan data NIK dan Nomor KK.



Simak Video "Video: Kemkomdigi Dapat Anggaran Rp 8 Triliun di Tahun 2026"

(hps/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork