Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Mulai 2026, Aktivasi SIM Card Tak Lagi Pakai SMS, Wajib Rekam Wajah

Mulai 2026, Aktivasi SIM Card Tak Lagi Pakai SMS, Wajib Rekam Wajah


Agus Tri Haryanto - detikInet

Friends group having addicted fun using mobile smart phone - Close up of people hands sharing content on social media network with smartphone - Technology concept with millenials online with cellphone
Mulai 2026, Aktivasi SIM Card Tak Lagi Pakai SMS, Wajib Rekam Wajah Foto: Getty Images/iStockphoto/ViewApart
Jakarta -

Terhitung mulai 1 Januari 2026, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor telepon seluler masih diperbolehkan menggunakan mekanisme lama, yakni registrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Skema ini diberlakukan sebagai masa transisi sebelum diterapkan sepenuhnya pakai data biometrik pada 1 Juli 2026.

Namun, mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan mewajibkan registrasi SIM card menggunakan data biometrik wajah (face recognition). Artinya, proses aktivasi nomor baru maupun registrasi ulang tidak lagi bisa dilakukan dengan cara lama, melainkan harus melalui verifikasi wajah yang terintegrasi dengan basis data kependudukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut diklaim sebagai langkah strategis untuk memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler.

Aturan tersebut telah dibahas bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator seluler, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pengelola data kependudukan. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat, menyampaikan bahwa proses konsultasi publik terkait kebijakan ini telah rampung dan kini masuk tahap harmonisasi.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah konsultasi publik dan menerima berbagai masukan yang kemudian dimasukkan ke dalam rancangan. Sekarang sedang proses harmonisasi internal dan eksternal. Kalau lancar, dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri," ujar Edwin, Rabu (17/12/2025).

Edwin menegaskan, kewajiban registrasi SIM card menggunakan pengenalan wajah akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, setelah melalui masa transisi selama enam bulan sejak awal tahun.

"Secara sukarela itu sampai enam bulan, tapi setelah 1 Juli setiap kartu seluler wajib menggunakan face recognition," katanya.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan seluruh operator telah mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir menjelaskan, kewajiban registrasi berbasis biometrik ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

"Mulai 1 Januari 2026 masih bersifat sukarela dengan dua metode, yakni registrasi lama melalui 4444 dan biometrik. Baru pada 1 Juli 2026 diwajibkan penuh menggunakan biometrik," jelas Marwan.

Berbeda dari skema sebelumnya, kebijakan ini digadang-gadang menjadi solusi yang lebih ampuh untuk meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. Pemerintah menilai, meski registrasi berbasis NIK dan KK sudah diterapkan, kasus penipuan berbasis nomor ponsel masih marak terjadi.

Dengan sistem face recognition, setiap pelanggan yang membeli atau mengaktifkan SIM card baru akan melalui proses pemindaian wajah, yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan milik Dukcapil. Jika data biometrik sesuai dengan identitas NIK dan KK yang didaftarkan, maka SIM card baru tersebut dapat diaktifkan.




(agt/agt)





Hide Ads