Pentingnya keamanan siber untuk pertumbuhan ekonomi digital dari UMKM membuat Menkominfo Johnny G Plate kembali menyinggung PP No 71 Tahun 2019 dan PP No 80 Tahun 2019.
Dalam peraturan pemerintah tersebut diatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik privat maupun publik saat terjadinya kebocoran data. Lewat peraturan ini, pemerintah mewajibkan PSE untuk bertanggung jawab terhadap data-data yang disimpan di layanannya, atau dengan kata lain menjadi perpanjangan tangan dari pemilik data.
Alhasil para PSE ini yang akan dikenakan sanksi jika ada kebocoran data akibat serangan siber. Kominfo tak segan untuk memberikan sanksi terhadap PSE yang lalai terhadap data-data penggunanya.
"Kominfo sendiri sudah melakukan audit teknologi dari banyak PSE di indonesia, dan telah memberikan sanksi sanksi administratif, yang saat ini apabila sanksi administratif itu kurang ditaati, itu di dalamnya termasuk rekomendasi peningkatan teknologi informasi, kita juga akan merancang bahwa sanksi tersebut itu tidak hanya administratif, tapi juga sanksi denda," jelas Johnny saat ditemui selepas berbicara di ATxSG 2022, di Ritz Carlton Millenia, Singapura, Selasa (31/5/2022).
Sanksi denda tersebut saat ini sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan, dan dendanya tersebut akan dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Jadi nantinya jika ada PSE yang tetap bandel, selain dikenakan denda pun akan dikenakan sanksi administratif, dengan sanksi paling berat adalah pemutusan akses.
Namun Johnny memastikan tak akan serta merta mematikan akses ke PSE besar dengan pengguna yang sangat banyak, misalnya ecommerce dan marketplace, karena dampaknya akan sangat besar.
"Sanksi administratif paling berat adalah pemutusan akses, tentu saat ini tidak dengan serta merta kita memutus akses ya, bayangkan kalau memutus akses terhadap PSE-PSE besar, ecommerce misalnya. maka marketplacenya juga akan tertutup," jelas politisi Partai Nasdem ini.
Simak Video "Video: Alasan Kemkomdigi Blokir eBay dan 2 PSE Lainnya"
(asj/fay)