Pemerintah menempatkan pertumbuhan ekonomi, efisiensi logistik, dan penguatan ekonomi digital sebagai agenda strategis pembangunan nasional dalam beberapa tahun ke depan.
Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sekaligus mendorong penurunan biaya logistik guna meningkatkan daya saing, menjaga stabilitas harga, dan memperlancar distribusi barang di seluruh wilayah Indonesia. Di saat yang sama, ekonomi digital juga diposisikan sebagai salah satu mesin pertumbuhan baru yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas peluang usaha, dan meningkatkan produktivitas nasional.
Untuk mencapai berbagai target tersebut, diperlukan kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan inovasi model bisnis. Salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam mendukung agenda tersebut adalah jasa pengantaran berbasis permintaan (PBP) atau on-demand delivery services.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai layanan logistik yang bertumpu pada platform digital, PBP berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi distribusi barang, memperkuat aktivitas ekonomi digital, memperluas akses pasar bagi pelaku usaha, serta menciptakan peluang pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengantaran (kurir online). Oleh karena itu, memastikan tata kelola regulasi PBP selaras dengan karakteristik dan kebutuhan operasionalnya bukan semata-mata kepentingan industri, melainkan bagian dari upaya mendukung pencapaian target pembangunan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah.
Layanan PBP di Indonesia - dan juga di banyak negara - adalah bagian dari layanan logistik perposan, namun dengan model bisnis yang lebih sederhana dibandingkan pengantaran konvensional. Layanan PBP dalam beberapa hal ikut mendigitalisasi jasa pengiriman perposan dan dengan demikian berperan penting dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Dalam layanan perposan, pemerintah Indonesia mengadopsi prinsip pos yang dibentuk oleh Universal Postal Union pada tahun 2016 sebagai dasar pengelolaan industri pengantaran konvensional. Paling tidak terdapat empat unsur yang menjadi karakteristik utama bisnis pengiriman perposan, yaitu pengambilan (collection), pemrosesan (processing), pengangkutan (transmission), dan pengantaran barang (delivery) atau yang dikenal dengan singkatan CPTD.
Di sisi lain, skema layanan yang ditawarkan penyedia PBP umumnya hanya meliputi pengambilan(collection) dan pengantaran(delivery), khususnya pengantaran tahap awal (first-mile delivery) dan pengantaran tahap akhir (last-mile delivery). Dengan karakter operasional yang berbeda dari layanan pengantaran konvensional, PBP merupakan cabang layanan pengantaran atau perposan yang memperluas tata kelola logistik melalui pemanfaatan platform digital sebagai faktor diferensiasi utamanya.
Selain itu, terdapat sejumlah karakter yang membedakan PBP dari logistik konvensional, seperti layanan langsung dari titik ke titik (point-to-point) dibanding model sistem distribusi terpusat(hub-and-spoke); model bisnis ringan aset(asset-light) dibanding sarat aset fisik; rantai logistik sederhana dibanding rantai logistik komprehensif; serta jangkauan jarak pendek dibanding jangkauan jarak jauh dan luas.
Dengan skema yang lebih sederhana, PBP berkontribusi signifikan terhadap ekosistem ekonomi digital Indonesia. Menurut laporane-Conomy SEA 2024, PBP tercatat berkontribusi sebesar Rp 91,7 triliun atau sekitar 0,4 persen terhadap PDB Indonesia pada 2023.
Selain itu, PBP juga mendukung terciptanya sekitar 588.000 lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan rumah tangga sebesar Rp33,2 triliun. Dengan kontribusi tersebut, tata kelola PBP yang efektif dapat membantu mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Karakteristik PBP melengkapi pasar logistik Indonesia yang memiliki spektrum luas, mencakup pengusaha skala besar, pelaku UMKM, hingga konsumen dengan kebutuhan yang beragam. Kehadirannya menawarkan alternatif layanan pengantaran yang diterima baik oleh para pelaku pasar dan, meski hadir belakangan, telah menjadi komponen penting dalam ekosistem logistik.
PBP juga dinilai mampu mengisi celah layanan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi logistik konvensional. Misalnya, untuk pengiriman barang mudah rusak seperti makanan siap saji yang membutuhkan waktu pengantaran cepat dengan jarak relatif dekat, layanan PBP kerap menjadi pilihan. Di pasar Indonesia, preferensi terhadap PBP dalam kondisi semacam ini telah menjadi pertimbangan yang lazim, meskipun konsumen perlu menanggung biaya yang lebih tinggi.
Kompleksitas regulasi
Namun, dengan mempertimbangkan asal-usul PBP yang berkembang dari platform digital serta keterkaitannya dengan sektor perposan dan pengantaran, posisi regulasi PBP berada dalam arsitektur tata kelola yang masih diperdebatkan. Keterkaitannya dengan sektor perposan menempatkan PBP dalam lingkup kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Di sisi lain, fungsi pengantaran dengan menggunakan kendaraan bermotor membawa PBP ke dalam domain regulasi Kementerian Perhubungan, terutama dari sisi keselamatan.
Desain regulasi sektor perposan selama ini berada dalam kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebagaimana tercermin dalam UU No. 38/2009 tentang Pos, Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2013, dan yang terkini, Peraturan Menteri Komdigi No. 8/2025.
Namun demikian, PM Komdigi No. 8/2025 nampak belum memberikan ruang bagi pengantaran berbasis PBP diakui secara jelas, mengingat pengaturannya masih berkaca pada proses bisnis logistik konvensional. Salah satu ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13. Salah satu klausul yang berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi pelaku PBP adalah kewajiban kepemilikan sarana logistik fisik, seperti pusat distribusi, pusat sortir, dan kantor perwakilan, yang tidak relevan dengan kebutuhan model layanan PBP.
Sebagai layanan yang umumnya beroperasi pada segmenfirst-miledanlast-miledengan jarak tempuh relatif pendek, PBP berfokus pada konektivitas langsung antara pengantar dan konsumen. Karakter ini memungkinkan penerapan skemaasset-light, yakni meminimalkan kebutuhan fasilitas fisik dan mengarahkan investasi pada pengembangan serta inovasi platform digital.
Jenis layanan PBP yang bergerak pada first-mile serta last-mile dan jarak tempuh yang relatif pendek pada dasarnya memiliki fokus pada konektivitas langsung pengantar dan pemesan/konsumen sehingga mampu menghadirkan skema asset light. Dengan kata lain, pemanfaatan fasilitas fisik bisa ditekan seminimal mungkin dan fokus pengembangan serta investasi dialihkan pada inovasi pengembangan pada platform digital.
Dengan kata lain, berbeda dari logistik konvensional yang ditopang oleh jaringan distribusi dan infrastruktur fisik yang luas, PBP lebih bertumpu pada efisiensi platform digital. Studi komparatif terhadap Tiongkok, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina menunjukkan bahwa PBP umumnya diperlakukan sebagai layanan pengiriman yang beroperasi tanpa ketergantungan pada kepemilikan gudang, pusat sortir, maupun jaringan logistik dari ujung ke ujung(end-to-end). Hingga saat ini, belum ditemukan praktik internasional yang mewajibkan model operasional berbasis aset fisik yang besar (asset-heavy) kepada layanan pengantaran berbasis platform digital yang berkarakter ringan aset (asset-light).
Dengan demikian, berbeda dari sektor logistik konvensional yang telah didukung kerangka hukum relatif mapan dan komprehensif, tata kelola PBP masih belum diatur secara memadai.
Tata kelola regulasi PBP yang tidak tepat dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk meningkatnya biaya layanan, menurunnya pendapatan mitra, terhambatnya inovasi layanan pengiriman, menurunnya kepercayaan konsumen, tidak terpenuhinya kebutuhan akan solusi logistik cepat, serta terganggunya pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, kenaikan biaya logistik juga akan bertentangan dengan strategi nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang bertujuan menurunkan biaya logistik guna menjaga daya beli masyarakat, memastikan stabilitas harga, dan memperlancar distribusi barang.
Perlu adanya peran pemerintah dalam menghadapi disrupsi teknologi informasi pada sektor logistik. Pemerintah kiranya perlu mengakomodasi |pembuatan regulasi dalam rangka memberikan ruang kepada terobosan dan inovasi yang secara konsisten terjadi pada operasional bisnis layanan logistik, khususnya PBP.
Adaptasi tersebut perlu dilakukan dalam rangka membuat tata kelola pos mampu beradaptasi dengan perkembangan terkini hingga para penerima manfaat dari bisnis ini, baik konsumen, platform penyedia layanan, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya, dapat terus menerima manfaat dari keberadaan layanan PBP.
Pertimbangan mengenai ekonomi digital sebenarnya telah menjadi salah satu dasar dalam PM Komdigi No. 8/2025 yang menyatakan bahwa "penyelenggaraan pos memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan arus pengiriman barang sehingga perlu diselenggarakan secara efektif, efisien, dan berdaya saing."
Karena itu, model bisnis PBP sebagai transformasi layanan pos yang didorong perkembangan teknologi sudah sepatutnya memperoleh perhatian regulator. Dalam konteks ini, Kementerian Komdigi yang paling relevan untuk menjadi regulator utama PBP dengan tetap membuka ruang koordinasi bersama kementerian terkait. Pendekatan tersebut diperlukan agar PBP memiliki dasar hukum yang memadai tanpa mengorbankan inovasi yang justru menjadi fondasi utama pertumbuhannya.
*) Tenggara Strategics adalah lembaga riset dan konsultasi bisnis dan investasi yang bertujuan untuk membantu komunitas bisnis dengan kajian-kajian yang andal dan komprehensif terkait bidang-bidang yang dapat membantu para pemimpin bisnis mengambil keputusan strategis.
(asj/asj)

