Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
RUU PDP Hingga Transportasi Online Bakal Dikebut Regulasinya di 2026

RUU PDP Hingga Transportasi Online Bakal Dikebut Regulasinya di 2026


Agus Tri Haryanto - detikInet

Rapat paripurna pengesahan revisi UU DKJ hingga RUU prolegnas, Selasa (19/11/2024).
Foto: Dwi Rahmawati/detikcom
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 dan Prolegnas 2025-2029 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dengan disepakati perubahan Prolegnas RUU Prioritas ini, maka aturan ini menjadi fokus utama pembahasan DPR dan pemerintah di 2026.

Dari total 68 RUU prioritas yang akan dibahas tahun depan, sejumlah regulasi di bidang teknologi, digital, dan keamanan siber menjadi sorotan utama.

Seperti dikutip dari detiknews, rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan laporan perubahan Prolegnas. Dalam laporannya, Baleg menetapkan 68 RUU masuk prioritas 2026 dan 198 RUU dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa RUU terkait teknologi dinilai akan menjadi fondasi penting dalam menghadapi percepatan transformasi digital nasional, perlindungan data, hingga tata kelola ruang siber Indonesia.

ADVERTISEMENT

1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)

Revisi ini diperkirakan akan memperkuat aturan pengelolaan data masyarakat sekaligus menyesuaikan tantangan baru di era ekonomi digital dan kecerdasan buatan (AI).

2. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

DPR turut memasukkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke dalam daftar prioritas yang dinilai penting untuk memperkuat sistem pertahanan digital nasional di tengah meningkatnya ancaman serangan siber terhadap sektor pemerintahan, layanan publik, hingga industri strategis.

3. RUU tentang Penyiaran

Sementara di sektor media dan komunikasi, RUU Penyiaran kembali masuk agenda pembahasan. Regulasi ini diprediksi akan mengatur ekosistem media digital yang kini berkembang pesat, termasuk platform streaming dan konten berbasis internet.

4. RUU tentang Transportasi Online

Seiring meningkatknya pemanfaatan transportasi online di masyarakat, DPR memprioritaskan landasan hukum dari layanan tersebut guna memberika kepastian hukum untuk pengemudi ojek online, kurir digital, hingga pekerja berbasis aplikasi lainnya.

5. RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG

RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG juga masuk ke dalam RUU Perubahan Prolegnas Prioritas 2026

6. RUU Satu Data Indonesia

RUU Satu Data Indonesia juga masuk daftar prioritas. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat integrasi dan standardisasi data antarinstansi pemerintah sehingga kebijakan berbasis data dapat berjalan lebih efektif.




(agt/agt)




Hide Ads