Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Wacana Akun Medsos Wajib Verifikasi Nomor HP, Begini Kata Operator

Wacana Akun Medsos Wajib Verifikasi Nomor HP, Begini Kata Operator


Agus Tri Haryanto - detikInet

Young woman using smart phone,Social media concept.
Ilustrasi akun medsos wajib verifikasi nomor HP. Foto: Getty Images/iStockphoto/Urupong
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan menerapkan kebijakan baru dengan mewajibkan akun media sosial (medsos) yang verifikasi nomor HP. Bagaimana tanggapan operator seluler XLSmart?

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut.

"Karena ini merupakan perlindungan buat masyarakat bahwa kalau itu secara resmi nanti terintegrasi, kita harapkan apa yang terdaftar di media sosial adalah betul-betul nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik," ujar Merza di kantor XLSmart, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Merza menuturkan bahwa aturan registrasi biometrik yang mewajibkan setiap nomor seluler terbaru merekam wajah akan diterapkan. Kemudian, penggunaan nomor seluler juga sebagai alat verifikasi untuk akun medsos dinilai sebagai bentuk pelindungan masyarakat dari bentuk kejahatan digital.

"Ini mudah-mudahan akan menjadi satu kekuatan untuk pelindungan masyarakat. XLSmart pasti akan mengikuti aturan itu dan kita akan koordinasi dengan badan-badan atau pemerintah yang memang menangani masalah ini, tentunya Komdigi sendiri juga Dukcapil, agar semua bisa tertata jauh lebih baik dan lebih rapi," tutur Merza.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, ini bermula dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026) yang tengah mengkaji akun medsos divalidasi dengan nomor HP.

"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya.

Disampaikan Meutya, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital yang saat ini menghadapi berbagai ancaman, mulai dari disinformasi, scam online, judi online, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.

Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, maupun memproduksi konten ilegal tanpa mudah terlacak.

Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya mengatakan, langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.

"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya.




(agt/agt)






Hide Ads