Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bergerak cepat merespons isu keamanan data yang menerpa platform media sosial Instagram. Kemkomdigi secara resmi telah meminta penjelasan dari Meta, selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terkait dugaan kebocoran data pengguna serta polemik mengenai proses reset kata sandi (password) yang meresahkan publik.
Pertemuan klarifikasi antara pihak pemerintah dan perwakilan Meta tersebut telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam pertemuan ini, Kemkomdigi mendalami laporan teknis mengenai keamanan infrastruktur digital yang dikelola oleh perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg tersebut di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihak Meta telah memberikan penjelasan awal mengenai mekanisme keamanan akun. Menurut Meta, proses reset kata sandi yang dikeluhkan pengguna merupakan bagian dari protokol internal yang berjalan melalui sistem resmi Instagram. Pihaknya menjamin bahwa mekanisme tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga tidak membuka akses informasi sensitif kepada pihak ketiga.
"Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal," ujar Alexander dalam keterangan resminya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar Foto: Luthfi_Faris/Komdigi |
Meski demikian, terkait laporan adanya dugaan kebocoran data yang bersumber dari temuan pihak ketiga, Alexander menyebut bahwa proses investigasi belum sepenuhnya tuntas. Pihak Instagram saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memverifikasi keabsahan data yang diklaim bocor tersebut. Hasil investigasi menyeluruh ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menentukan langkah evaluasi atau sanksi lebih lanjut.
Langkah tegas pemanggilan Meta ini, menurut Alexander, merupakan implementasi dari kewenangan negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemkomdigi memiliki mandat penuh untuk mengawasi setiap PSE yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia guna memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan siber.
"Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional," tegas Alexander.
Sebagai penutup, Kemkomdigi mengimbau para pengguna Instagram di Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat juga diingatkan untuk terus memperkuat keamanan akun pribadi, seperti mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) dan rutin memperbarui kata sandi secara berkala. Pemerintah memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan hasil yang transparan demi menjamin perlindungan data pribadi seluruh warga negara.
(afr/afr)


