Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik per 1 April ini dari 10% menjadi 11%. Rupanya, kenaikan PPN 11% itu berdampak tarif dasar layanan telekomunikasi yang makin mahal.
Head of Mass Product Development Smartfren, Ari Abdya menungkapkan, pada dasarnya harga tarif layanan tidak mengalami perubahan. Tetapi, PPN yang naik satu persen dari sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk harga pulsa hingga paket data Smartfren secara harga paket itu tidak berubah, masih sama dengan sebelumnya," ujar Ari di Jakarta.
Namun, disampaikan Ari, tarif dasar layanan telekomunikasi, seperti telepon, SMS, dan data yang akan mengalami kenaikan imbas PPN 11% tersebut. Kenaikan yang dibebankan kepada pelanggan sesuai aturan pemerintah yang mengeluarkan invoice (tagihan).
Contohnya, bisa sebelumnya untuk telepon itu dikenakan tarif Rp 300 per menit, maka itu disesuaikan dengan adanya PPN 11% menjadi Rp 330 per menit.
"Kenaikan yang naik itu yang layanan core services, dari layanan voice, SMS, dan data yang pay as you go. Telepon kan ada tarif yang langsung dikenakan, nah itu akan mengalami kenaikan, karena itu tarif dasar," tuturnya.
Layanan data pay as you go yang dimaksud Ari itu merujuk pada akses internet yang menggunakan pulsa, bukan paket, yang juga mengalami penyesuai tarif.
"Kemudian layanan tagihan pascabayar, karena itu cetak billing di situ ada info pajak dari 10% menjadi 11%. Ada juga beberapa perubahan produk voucher data fisik yang kita jual ke mitra distributor itu berubah 11%, tetapi tergantung mekanisme pasar dan distributor, dari sisi customer tidak akan jauh berbeda," sambungnya.
(agt/fay)