Menteri Kominfo Johnny G Plate menyambut operasional perdana Indosat Ooredoo Hutchison. Ia pun mengungkapkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Indosat Ooredoo Hutchison.
"Dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Kominfo, maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia terkait penyelenggaraan telekomunikasi, beralih menjadi hak dan kewajiban PT Indosat Tbk," kata Johnny dalam keterangannya di konferensi pers.
Adapun hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Indosat Ooredoo seperti disampaikan oleh Johnny, dikutip detikINET, Selasa (4/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Hak penggunaan penomoran telekomunikasi.
- Kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi.
- Kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan.
- Kewajiban kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
- Kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan kontribusi kewajiban pelayanan universal.
Johnny dalam keterangannya, setelah PT Indosat Tbk disetujui terkait merger dan akuisisi, mereka juga harus memenuhi beberapa komitmen. Pertama yakni menambah jumlah site baru, paling sedikit sebanyak 11.400 sampai tahun 2025. Sehingga total jumlah yang harus dimiliki, yaitu paling sedikit 52.885 site.
"Komitmen kedua memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler. Paling sedikit 7.660 desa atau kelurahan baru, hingga 2025. Sehingga cakupan wilayah total paling sedikit berjumlah 59.538 desa/kelurahan pada tahun 2025," ujar Johnny.
"Dan meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025, paling sedikit 12,5% untuk download throughput dan 8% untuk upload throughput," tambahnya.
Seperti yang telah diumumkan, bahwa Kominfo melalui Johnny, menyampaikan persetujuan merger dua provider tersebut. Ini menjadi hasil kongkrit dari pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan PP 46 tahun 2021.
Di mana persetujuannya melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 tahun 2022, mengenai Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia.
(hps/fay)