Spectrum Sharing Hanya untuk Teknologi Baru, Apa yang Termasuk?
Hide Ads

Spectrum Sharing Hanya untuk Teknologi Baru, Apa yang Termasuk?

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Senin, 09 Nov 2020 15:45 WIB
Ilustrasi 5G
Foto: Huawei
Jakarta -

UU 12 Tahun 2020 memperbolehkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi atau spectrum sharing pada teknologi baru.

Terkait teknologi baru yang disebut dalam UU ini sejatinya adalah teknologi 5G, namun ada operator yang tengah mengusahakan agar teknologi 4G, 4,5G, dan 4,75G bisa dikategorikan sebagai teknologi baru, agar bisa memanfaatkan spectrum sharing ini.

Nonot Harsono, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) angkat bicara mengenai perdebatan mengenai apakah 4G, 4.5G dan 4.75G termasuk dalam teknologi baru. Menurut mantan Komisioner BRTI periode 2009-2011, sejatinya teknologi baru yang ada di UU Cipta Kerja adalah teknologi selular yang belum sama sekali dibangun di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekarang yang ada adalah jaringan 4G, 4,5G dan 4,75G. Sehingga teknologi baru yang di maksud dalam UU Cipta Kerja adalah jaringan selular 5G atau teknologi setelahnya yang belum sama sekali dibangun di Indonesia," ujar Nonot.

"Jika nanti ada teknologi 6G, maka itu termasuk dalam teknologi baru. Itu sesuai dengan hasil siding World Radiocommunication Conference (WRC). Sedangkan teknologi selular 4G, 4,5G dan 4,75G bukan termasuk dalam teknologi baru. Karena sudah dipergunakan di Indonesia," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini 6 operator selular yang beroperasi di Indonesia sudah menerapkan teknologi 4,5G, yang beberapa di antaranya sudah mengimplementasikan 4,5G ini sejak 2017 lalu.

Jadi seharusnya, 4,5G ini tak masuk dalam kriteria teknologi baru yang disebut di UU Cipta Kerja tersebut, yaitu teknologi yang diizinkan untuk menggunakan spectrum sharing. Begitu juga dengan teknologi 4,75G.

Nonot mengatakan Pemerintah dan DPR RI memasukkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru dikarenakan mereka ingin melindungi investasi yang telah dilakukan oleh operator selular yang ada di Indonesia.

Jangan sampai operator selular yang saat ini sudah berinvestasi di teknologi 4G, 4,5G dan 4,75G dirugikan. Padahal menurut Nonot saat ini operator selular yang menggelar teknologi 4G, 4,5G dan 4,75G belum balik modal.

Selain ingin melindungi operator selular yang ada di Indonesia, kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru ditujukan untuk memenuhi kebutuhan frekuensi bagi teknologi 5G.

Tanpa adanya kerjasama penggunaan spektrum frekuensi alias spectrum sharing untuk teknologi baru tak akan mungkin 5G bisa diimplementasikan di Indonesia.

"Secara teknis ada kebutuhan yang besar akan frekuensi untuk teknologi 5G. Minimal 100 MHz untuk dapat merasakan the real 5G. Padahal frekuensi yang dimiliki oleh 6 operator selular di Indonesia sangat kecil dan tidak memadahi. True 5G baru bisa dirasakan jika kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru diperbolehkan," tutup Nonot.




(asj/fay)