Spectrum sharing, atau berbagi spektrum untuk operator seluler, adalah salah hal di ranah teknologi yang dibahas di Omnibus Law. Jadi seperti apa?
Menurut Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, masalah spectrum sharing ini sebelumnya kerap kali menimbulkan kegaduhan. Karena ada pro kontra di pihak operator, ada yang setuju namun ada juga yang tak setuju.
"Di dalam UU Cipta Kerja kluster Pos dan Telekomunikasi sudah memberikan kepastian spektrum sharing. Sebelumnya di dalam Undang-Undang 36 belum disebutkan. Di UU Cipta Kerja spektrum sharing diperbolehkan hanya untuk teknologi baru. Kalau itu saya setuju sekali dengan terobosan yang ada di UU Cipta Kerja," ujar Alamsyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan diaturnya spektrum sharing untuk teknologi baru akan meningkatkan investasi di sektor TIK dan menjaga iklim usaha yang sehat. Saya apresiasi itu," tambahnya.
Selain itu, aspek lain yang juga menjadi perhatian Alamsyah dari regulasi telekomunikasi adalah kepastian pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T), yang selama ini menjadi kendala
Menurut Alamsyah, di dalam Omnibus Law yang baru disahkan tersebut, pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi di daerah 3T mendapat perhatian khusus dari Negara.
Pemerintah mendorong kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif yang adil, wajar, dan non diskriminatif dalam penyediaan layanan telekomunikasi, tentunya dengan tetap mengedepankan kesepakatan bisnis dan mempertimbangkan pemanfaatan jangka panjang.
Dengan adanya regulasi yang non diskriminatif tersebut, Alamsyah berharap masyarakat di kawasan dan gedung, yang selama ini tidak bisa memilih penyelenggara telekomunikasi karena dimonopoli oleh penyelenggara telekomunikasi yang berafiliasi dengan pemilik Kawasan dan gedung, nantinya akan memiliki banyak pilihan penyelenggara layanan telekomunikasi.
Omnibus Law di sektor Pos dan Telekomunikasi juga membahas mengenai peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Dengan adanya aturan tersebut Alamsyah berharap nantinya Pemerintah Pusat atau Pemda dapat membangun sarana dan prasarana telekomunikasi dengan menetapkan retribusi atau sewa dengan harga yang wajar bagi seluruh pelaku usaha telekomunikasi.
"Saya berharap nantinya penetapan retribusi dan sewa ini harus berkonsultasi dengan kementerian teknis. Ini harus tertuang dalam PP. Tujuannya untuk meminimalisir retribusi dan sewa yang tinggi atas barang dan lahan milik Negara seperti yang dilakukan oleh beberapa Pemerintah Kota," terang Alamsyah.