Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
7 Menteri Prabowo Sepakat Atur Penggunaan AI di Pendidikan

7 Menteri Prabowo Sepakat Atur Penggunaan AI di Pendidikan


Agus Tri Haryanto - detikInet

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal
Foto: Komdigi
Jakarta -

Pemerintah menetapkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Aturan ini bertujuan memastikan teknologi benar-benar mendukung proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pedoman ini berlaku mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan pengaturan ini penting agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap mempertimbangkan kesiapan dan perkembangan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya," ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses dalam proses pembelajaran.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan aturan tersebut penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.

"Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka," kata Meutya.

Menurut Meutya, pengaturan ini juga sejalan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital yang selama ini didorong pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

"Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang kita dorong dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga dapat diterapkan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan," ungkapnya.

Pemerintah berharap pedoman ini dapat menjadi acuan bagi sekolah, guru, serta keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Dengan demikian, anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter mereka.

SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Pratikno, Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.




(agt/agt)







Hide Ads