Akibat gaduh dan membuat masyarakat resah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta pun ikut angkat bicara mengenai kisruh tarif dan sewa Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga keberatan jika Pemprov DKI melalui Sarana Jaya dan Jakpro mengenakan sewa jaringan terpadu utilitas. Jika dua BUMD tersebut ngotot dengan menetapkan harga sewa selangit, Pandapotan khawatir akan membebankan masyarakat Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Pandapotan penetapan sewa yang dilakukan oleh BUMD tersebut harus dilakukan secara seksama dan hati-hati. Ini disebabkan akan terjadinya efek domino kepada konsumen yang tak lain adalah warga Jakarta ketika tarif sewa yang dibebankan itu terlampau tinggi.
"Jika terbebani dengan tarif yang begitu tinggi maka pemilik jaringan ini tentu akan membebani kembali warga sebagai konsumennya. Dampak-dampak seperti ini yang perlu dipertimbangkan. Jangan sampai menguntungkan salah satu pihak tapi merugikan pihak yang lain," ujar Pandapotan di DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12).
Komisi B, lanjutnya, akan segera akan memanggil Gubernur dan dua BUMD untuk meminta keterangan atas keberatan masyarakat tersebut. Pandapotan mengatakan, Komisi B juga perlu mengetahui latar belakang penetapan sewa yang tinggi tersebut dan pendapatan hasil sewa PDTU tersebut akan masuk ke mana.
"Apakah ke PAD atau masuk dalam bentuk profit BUMD, ini yang kita perlu ketahui juga. Pada prinsipnya kami mendukung program pembenahan utilitas ini karena masuk ke dalam kegiatan strategis daerah (KSD), tapi kalau ada keberatan seperti ini Komisi B akan turun tangan untuk mencari win-win solution. Tidak boleh ada yang dirugikan dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemprov DKI," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Keberatan mengenai tarif sewa selangit diketahui saat sosialisasi dengan para pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), operator telekomunikasi non-Apjatel, operator selular, Telkom, PLN, PDAM, dan PGN diundang untuk mendapatkan informasi mengenai standar pembuatan Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas yang dilakukan Pemprov DKI melalui Badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo.
Antusiasme para pemangku kepentingan tersebut untuk mendukung Pemprov DKI menata ulang jaringan utilitas sontak berubah ketika disuguhkan estimasi skema tarif yang dibuat BUMD tersebut. Dalam dokumen yang dikeluarkan Sarana Jaya disebutkan mekanisme bisnis yang akan ditawarkan Sarana Utilitas kepada operator yaitu sekali pembayaran (One Time Charge).
Yang tidak kalah mahal juga diberikan PT Jakarta Propertindo (JakPro). BUMD milik Pemprov DKI ini juga menawarkan harga sewa spektakuler. Untuk sewa kabel yang ditawarkan JakPro sebesar Rp 70 ribu per meter per tahun per satu ruas jalan di Jakarta.
(asj/asj)