Instalasi Kabel Optik Udara Bakal Tetap Terjadi, Kecuali...
Hide Ads

Instalasi Kabel Optik Udara Bakal Tetap Terjadi, Kecuali...

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Minggu, 29 Sep 2019 16:17 WIB
Ilustrasi kabel optik. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengakui pemasangan kabel udara yang dilakukan memang tidak sesuai dengan Perda no 8 Tahun 1999. Hal itu bakal terus dilakukan jika tidak solusi dari Pemprov DKI.

Menurut M. Arif Angga, Ketua Umum Apjatel, masih adanya pemasangan kabel udara ini dikarenakan Pemprov DKI tidak memberikan kemudahan kepada penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi dan listrik untuk mendapatkan izin.

Lanjut Arif, hingga saat ini anggota Apjatel, PLN, dan beberapa instansi Pemerintah masih memasang kabel udara. Apjatel mengakui pemasangan kabel udara yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan Perda no 8 Tahun 1999.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemasangan kabel udara oleh operator jaringan, PLN dan yang lainnya dikarenakan Pemda DKI tidak menyediakan sarana utilitas terpadu. Padahal penyedia sarana utilitas terpadu tersebut sudah diamanatkan dalam Perda no 8 Tahun 1999. Jadi kami bukan tak taat pada hukum. Saat ini masyarakat DKI bisa melihat sendiri siapa yang tidak taat menjalankan peraturan daerah tersebut," papar Arif dalam keterangan yang diterima detikINET.


Dalam keterangan tersebut Apjatel menyatakan mereka sebenarnya juga menginginkan kota yang rapi, namun mereka pun membutuhkan kemudahan untuk menggelar jaringannya serta kepastian regulasi dari pemerintah.

Untuk itulah mereka mengharapkan bisa berdiskusi dengan pemerintah karena tujuan mereka bisa melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat akan ketersediaan jaringan internet lewat kabel optik.

Apjatel mengaku sudah mengkordinasikan 12 kontraktor pelaksana untuk 54 ruas jalan dan ini akan terus bertambah. Apjatel pun selalu menginformasikan semua pelaksana kepada Pemda dan dinas terkait.

"Kita itu koperatif loh, kita cari solusi bersama. Jangan seolah-olah operator ini penjahat atau maling,"ujar Arif. Jika diminta oleh Ombudsman untuk membantu Pemprov DKI untuk membangun sarana utilitas terpadu, anggota Apjatel bersedia untuk membantu Pemprov DKI. Tujuannya agar Jakarta bisa segera menjadi cyber city. Namun kemampuan dalam membantu Pemprov DKI tersebut juga harus disesuaikan dengan kekuatan finansial yang dimiliki anggota Apjatel," pungkas Arif.


Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah datang memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait laporan Apjatel sebagai bahan bagi ORI Jakarta untuk mengkaji dugaan maladminitrasi yang dilakukan oleh Pemrpov DKI terkait pemutusan kabel udara milik anggota Apjatel.

Kepala Perwakilan Teguh P. Nugroho Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membenarkan jika Pemprov DKI datang untuk memenuhi undangan Ombudsman. Pemprov DKI diwakili Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada Pemprov DKI Jakarta. Dan Pemprov DKI sudah menyampaikan dasar hukum pemutusan kabel fiber optik tersebut kepada kami. Namun Ombudsman masih memerlukan keterangan tambahan dari para pihak seperti Apjatel," terang Teguh.

Lanjut Teguh prinsip penyelesaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman dalam kasus ini adalah penegakan aturan sekaligus perlindungan pelayanan publik tanpa harus saling menegasikan satu dengan yang lainnya. Dalam pekan ini, Ombudsman berencana meminta keterangan Apjatel. Pada saat tersebut Ombdusman juga akan akan melakukan konfirmasi informasi yang telah disampaikan oleh Pemprov DKI.


"Tujuan Ombudsman semata-mata agar masalah kabel udara di Jakarta ini bisa menemukan soulsi terbaik baik seluruh pihak dan masyarakat. Ombdusman menilai program Kegiatan Strategi Daerah (KSD) DKI Jakarta harus tetap berjalan dengan tepat waktu. Nampaknya Pemprov DKI Jakarta sepakat dengan Ombudsman untuk mencari titik temu permasalahan dengan Apjatel agar tidak mengorbankan konsumen telekomunikasi yang ada di Jakarta," ujar Teguh.

Apjatel mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Ombudsman untuk meminta keterangan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Arif berharap Ombdusman dapat memberikan solusi yang terbaik bagi masalah kabel udara di Jakarta.

"Jika nanti Apjatel dipanggil oleh Ombdusman, kami siap hadir dan menjelaskan duduk perkaranya. Kami juga bersedia untuk mendukung program penataan kabel udara seperti yang diinginkan Pemprov DKI dan Ombudsman. Apjatel berharap mediasi yang dilakukan oleh Ombudsman dapat memberikan solusi yang saling menguntungkan sehingga konsumen telekomunikasi di Jakarta tidak ada yang dirugikan," terang Arif.


(asj/asj)