Aturan Blokir Ponsel Bakal Picu Munculnya IMEI 'Zombie'?
Hide Ads

Aturan Blokir Ponsel Bakal Picu Munculnya IMEI 'Zombie'?

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Selasa, 01 Okt 2019 17:30 WIB
Ilustrasi IMEI. Foto: Screenshot
Jakarta - Aturan pemblokiran IMEI dikhawatirkan bakal memicu fenomena kloning IMEI untuk ponsel-ponsel ilegal.

Bahkan, sebenarnya fenomena penggunaan IMEI 'zombie' ini sudah berlangsung sejak lama. Disebut sebagai 'zombie' karena IMEI yang dikloning berasal dari ponsel bekas yang sudah tak berfungsi lagi.

Menurut Dr Ir Ian Joseph Matheus Edward, MT, pengamat Telekomunikasi dari ITB, mengkloning IMEI bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan, karena software yang dipakai tersedia di Google Play Store.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gampang jika mau cloning IMEI, tinggal download di Google Play Store. Bahkan HP yang masih aktif pun kita bisa cloning dengan mudah hanya dengan modal mengetahui IMEI dari kardus HP. Itu programnya namanya IMEI generator. IME sesungguhnya merupakan software yang dilekatkan di hardware. Sama seperti mobil yang diberi plat nomor. IMEI bukan nomor rangka atau mesin ya," jelas Ian dalam keterangan yang diterima detikINET.


Menurut Ian, IMEI adalah nomor unik yang disematkan pada perangkat telekomunikasi melalui software. Nomor IMEI ini didapat oleh pabrikan dari GSM Association. Namun seiring berkembangnya teknologi, nomor IMEI dari ponsel yang sudah mati bisa digunakan kembali di ponsel lain.

Dengan banyaknya software untuk mengkloning IMEI, juga dengan ketersediaan IMEI 'zombie', Ian pesimis aturan blokir IMEI untuk ponsel ilegal bisa efektif. Malah, jika aturan tersebut tetap dijalankan, Ian memprediksi bakal terjadi kegaduhan di masyarakat.

"Ketika masyarakat awam membeli perangkat telekomunikasi dan mereka tidak tahu kalau perangkatnya tersebut menggunakan IMEI zombie atau kloning lalu diblokir oleh pemerintah, pasti akan terjadi kegaduhan,"ujar Ian.

Keberadaan ponsel dengan IMEI hasil kloning ini juga diiyakan oleh Komisioner BRTI Agung Harsoyo. Menurutnya BRTI menerima informasi ada nomor IMEI yang aktif secara bersamaan di beberapa ponsel sekaligus, yang menunjukkan adanya praktik mengkloning IMEI.


Saat ini BRTI beserta Kominfo melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatika ingin agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat bertindak aktif. Ketika ditemukan banyak perangkat telekomunikasi yang menggunakan IMEI cloning, maka Kemenperin dapat memanggil vendor HP tersebut.

Seharusnya Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI bisa meminta agar Kemenperin bisa minta kepada vendor HP di global untuk melakukan lock IMEI di satu perangkat saja.

"Jadi yang dikenakan sanksi harusnya vendornya bukan masyarakat. Karena vendor memiliki tanggung jawab untuk melakukan lock IMEI di perangkat. Sama seperti kartu kredit yang menggunakan chip. Harusnya vendor handset bisa melakukan seperti itu tanpa bisa di-cloning. Itu tugas Pak Hadiyana dan Kemenperin," terang Agung.

Selain Kemenperin, menurut Agung seharusnya Kementerian Perdagangan dapat bertindak aktif dalam membantu menekan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal. Misalnya membuat sertifikasi terhadap toko-toko penjual perangkat telekomunikasi. Tujuannya agar masyarakat tau dimana membeli HP yang legal. Sehingga masyarakat juga diedukasi untuk membeli HP yang legal.


"Jadi pasca post border, seluruh kementerian baik itu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan dapat melakukan pencegahan terhadap masuknya perangkat telekomunikasi ilegal. Ketika kementerian tersebut telah melakukan tugasnya, Kominfo sebagai penjaga gawang terakhir dalam menekan masuknya perangkat telekomunikasi ilegal. Jadi bukan Kominfo dan operator telekomunikasi yang di depan," pungkas Agung.

Aturan Blokir Ponsel Bakal Picu Munculnya IMEI 'Zombie'?



(asj/fay)