Mengenal Sibina, Penangkis Ponsel BM Andalan Kemenperin
Hide Ads

Mengenal Sibina, Penangkis Ponsel BM Andalan Kemenperin

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 20 Sep 2019 14:13 WIB
Mengenal Sibina, Penangkis Ponsel BM Andalan Kemenperin
Foto: Unspslah
Jakarta - Dalam penerapan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI), database Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) akan berperan penting untuk mengidentifikasi ponsel BM atau black market. Apa kabarnya Sibina?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mengoperasikan Sibina mengatakan kesiapan sistem database tersebut dari sisi infrastruktur. Soal sisi teknisnya tinggal menunggu regulasi.

"Sistem Sibina sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi," ungkap Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Diketahui, Sibina merupakan bantuan cuma-cuma dari Qualcomm. Sebelumnya perusahaan yang bermarkas di San Diego, AS itu menamainya sebagai Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Kemenperin sendiri terhitung dari tahun 2012 hingga sekarang memiliki 1,6 miliar nomor IMEI dari perangkat ponsel dan tablet. Nomor-nomor tersebut tentunya didaftarkan terlebih dahulu oleh importir atau produsen smartphone yang ada di Indonesia.

(ke halaman selanjutnya)

Mengenal Sibina, Penangkis Ponsel BM Andalan Kemenperin

Foto: Unspslah
Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan di-pair atau dipasangkan dengan data dari operator seluler. Baru setelah itu akan keluar, daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi, apakah itu termasuk kategori blacklist atau whitelist.

Disebutkan, itu semuanya dilakukan, antara sistem Sibina dan sistem di operator secara online, tidak secara konvensional.

"Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara," ungkap janu.

Jadi saat ini, pemerintah terus-menerus dilakukan uji coba terhadap sistem Sibina ini supaya meminimalisasi kejadian yang tidak diinginkan. Sambil menunggu aturannya dari ketiga Kementerian ditandatangani.

Karena, setelah ditandatangani, maka perlu memasukan variabel-varibel dari putusan tersebut ke dalam sistem Sibina. Lalu, setelah itu dilakukan uji coba lagi, jika sudah tidak ada masalah baru akan dipergunakan secara nasional.

Halaman 2 dari 2
(fyk/fay)