"Saya infokan bahwa tidak ada perpanjangan batas waktu registrasi," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kepada detikINET, Kamis (22/2/2018).
Tercatat sampai hari ini pukul 10:17 WIB, jumlah nomor seluler prabayara yang telah teregistrasi mencapai 255.827.133. Pada registrasi prabayar ini pelanggan harus memavalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses registrasi prabayar ini, Ramli meminta kepada semua operator seluler untuk terus mengawasi distribusi kartu pelanggan dan proses registrasi melalui gerai secara terus-menerus dan melaksanakan monitoring serta pelaporan sesuai Peraturan Menteri Kominfo.
"Operator dan gerai diminta untuk tetap menjaga proses registrasi yang berkualitas, mematuhi peraturan dan melindungi data pelanggan," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga meminta masyarakat untuk memeriksa kembali nomor ponsel yang didaftarkan secara benar. Apabila tidak, maka risiko sanksi pemblokiran bisa dirasakan.
Jika masyarakat ingin mengecek penggunaan NIK dan KK miliknya dipergunakan dengan benar, tidak disalahgunakan oleh oknum, mereka dapat mengecek hal tersebut melalui fitur check di operator masing-masing.
"Di mana setiap pelanggan dapat mengecek apakah NIK dan Nomor KK-nya digunakan oleh orang lain untuk registrasi, dan jika ya dapat ditindaklanjuti dengan pemblokiran," tegas Ramli.
Poses registrasi pelanggan seluler prabayar ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Apabila tidak dilakukan, maka kartu SIM pelanggan tidak akan menikmati lagi layanan telekomunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga internetan (agt/fyk)