Seperti dikatakan Ketua ATSI Merza Fachys, layanan cek nomor tersebut akan disediakan oleh masing-masing operator seluler mulai 20 November. Sayangnya, peningkatan layanan proses registrasi prabayar ini tidak termasuk soal fasilitas unregistrasi nomor.
"Untuk unreg itu keputusannya akan dipelajari lagi bersama pemerintah. Kalau cek itu sudah hadir tanggal 20 November ini," ujar Merza ditemui di acara Digital Economic Briefing 2017, Kantor Pusat Indosat Ooredoo, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata Merza, fasilitas cek nomor tersebut dapat dilakukan melalui website masing-masing operator. Jalur-jalur pengecekan seperti lewat SMS sedang dibahas oleh ATSI dan pemerintah.
![]() |
"Saya nggak punya nomor Indosat tapi saya bisa cek di website-nya. Tapi kalau yang SMS misalnya, harus operator yang bersangkutan seperti pelanggan Smartfren itu nggak bisa cek ke Telkomsel, nggak terhubung data kita," sebutnya.
Seperti diketahui, registrasi SIM Card prabayar mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.
Untuk pelanggan baru bagi operator Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS NIK#NomorKK# yang dikirim ke 4444. Berbeda dengan pelanggan Telkomsel, mereka memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.
Sementara untuk pelanggan lama, bisa menggunakan format SMS ULANG#NIK#NomorKK# bagi pelanggan Indosat Ooredoo, dan Hutchison 3 Indonesia. Pelanggan lama Telkomsel menggunakan format ULANG(spasi)NIK#nomorKK# dan pelanggan XL memakai format ULANG#NIK#nomorKK.
Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang riskan untuk dibeberkan. (rns/rou)