BRTI selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) telah menginstruksikan kepada seluruh operator seluler di Indonesia agar memberikan kewenangan bagi seluruh outlet resmi untuk melakukan registrasi SIM card.
Registrasi yang dimaksud adalah pendaftaran kartu perdana sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh perwakilan BRTI, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), perusahaan operator dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kempolhukam).
"Jadi, untuk registrasi keempat dan seterusnya bisa dilakukan di outlet, tanpa perlu lagi pelanggan mendatangi gerai," ujar perwakilan dari DPP KNCI.
Untuk ke depannya, KNCI, BRTI, dan pihak operator akan membahas sistem registrasi yang akan dilakukan oleh outlet, dengan perkiraan akan memakan waktu satu pekan terkait dengan perumusannya.
Terkait hal tersebut, pihak outlet pun nantinya diminta untuk melakukan registrasi secara valid dengan NIK dan KK asli milik pelanggan terkait dengan pertanggung jawabannya terhadap hukum, sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pihak dari Polri pun memberikan perhatian khusus bagi KNCI, yang diminta dapat bertanggung jawab atas kewenangan registrasi oleh outlet.
KNCI sendiri mengaku akan mengawal hasil keputusan tersebut secara bersama-sama dengan pemerintah sampai nantinya mulai terselenggara.
Sebelumnya, pihak KNCI, yang merupakan asosiasi pedagang kartu perdana seluruh Indonesia, merasa keberatan atas peraturan yang mengharusnkan pelanggan untuk melakukan registrasi ke gerai sesuai dengan peraturan satu NIK untuk tiga SIM card dari operator yang sama. (rou/rou)