Agung Harsoyo, Komisioner Bidang Teknologi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan bahwa pemerintah hanya berusaha untuk mengatur masyarakat.
"Tujuan kami kan mengatur masyarakat. Sampai sekarang pun masyarakat tidak bermasalah terhadap kebijakan satu NIK untuk tiga kartu perdana," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau begini kan berarti yang bermasalah merupakan pemegang SIM card dalam jumlah banyak," katanya menambahkan.
Ia beranggapan bahwa kasus yang dialami oleh KNCI, merupakan permasalahan antara pihak operator dengan organisasi tersebut.
"Dalam hal ini, ranahnya jadi masuk ke business to business (b2b) antara provider dengan penjual kartu perdana. BRTI tidak memiliki wewenang disitu" ia mengatakan.
Namun, ia tetap menawarkan bantuan jika memang terjadi perselisihan antara perusahaan telekomunikasi dengan KNCI.
Selain itu, ia mengingatkan kepada seluruh pengguna ponsel di seluruh Indonesia bahwa jangan mengirim pesan registrasi secara terus menerus.
"Jadi, cukup sekali kirim saja. Balasannya paling lambat akan muncul dalam waktu 1 x 24 jam. Seluruh operator terus berusaha untuk menciptakan server yang lebih kuat dalam menangani traffic yang lebih tinggi agar tidak mudah down," ujarnya.
Berdasarkan data yang ia terima, pada hari perdana pelaksanaan registrasi ulang pada Senin (31/10/2017), tercatat bahwa sekitar lima juta pelanggan yang melakukan registrasi, dengan Telkomsel (2,3 juta), Indosat (900 ribu), dan XL (700rb) menempati tiga besar provider dalam urusan tersebut.
[Gambas:Video 20detik] (yud/yud)