Aturan OTT Masih Tunggu Hitung-hitungan Pajak
Hide Ads

Aturan OTT Masih Tunggu Hitung-hitungan Pajak

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Kamis, 09 Jun 2016 19:42 WIB
Foto: detikINET/Achmad Rouzni Noor Ii
Jakarta - Kementrian Komunikasi dan Informatika belum juga menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur layanan Over The Top (OTT) padahal masa uji publik telah diperpanjang dan usai bulan lalu.

Menurut Menkominfo Rudiantara, konsultasi publik terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang OTT sejatinya telah usai sejak dimulai pada 29 April hingga 12 Mei lalu, dan kemudian diperpanjang lagi hingga 26 Mei 2016.

"Uji publiknya sih sudah selesai. Tapi kita lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan, terutama soal pajak. Isu ini banyak menjadi pertanyaan. Kita inginnya sih penghitungan pajak yang sederhana, sehingga memudahkan membayar pajak," ujarnya di gedung Kominfo, Kamis (9/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pajak, isu terkait dengan badan usaha tetap juga menjadi pertanyaan di kalangan OTT asing. "Masih banyak yang bertanya seperti apa dan bagaimana bentuk usaha tetap tersebut," katanya.

Sekadar diketahui, beleid yang akan mengatur pemain OTT cikal bakalnya adalah Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT). Aturan ini juga mewajibkan OTT dalam bentuk badan usaha tetap (BUT) baik pemain asing atau lokal.

Pemain OTT wajib mendaftarkan bentuk dan kegiatan usahanya kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) paling lambat 30 hari kerja sebelum menyediakan layanan di Indonesia dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Jika pemain OTT berbentuk penanaman modal asing (PMA) maka wajib melampirkan Izin Prinsip atau Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jenis layanan OTT yang disediakan, dan pusat kontak informasi yang berada di Indonesia.

Rudiantara menambahkan, saat ini belum bisa memastikan waktu selesainya pembahasan tersebut. Karena selain dengan Kementerian Keuangan, RPM OTT juga kan dibahas dengan instansi pemerintah lain yang terkait. (rou/fyk)